Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerumunan di Petamburan, Terdakwa Tolak Sidang secara Daring

Kompas.com - 19/03/2021, 17:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis dan empat terdakwa kasus kerumunan di Petamburan menolak menjalani sidang pembacaan dakwaan secara daring. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Para terdakwa yang mengikuti sidang dari Bareskrim Polri itu juga mengaku tidak didampingi oleh penasihat hukum.

"Pak Hakim yang mulia, saat sekarang ini kami tidak didampingi penasihat hukum dan kami ingin menyampaikan kepada bapak hakim yang mulia bahwa kami saat sekarang ini kami sepakat menolak untuk sidang secara online," kata Sabri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?

Sobri lalu memohon untuk keluar dari persidangan dan meminta hakim menggelar sidang secara luring atau offline.

Ia berjanji akan menghadiri persidangan.

"Kami kapan pun siap menghadirinya, bukan kami tak menghormati Pak Hakim," ucap Sobri.

Menjawab permintaan Sobri, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa mengingatkan agar Sobri dan terdakwa lainnya tetap mengikuti sidang agar memahami dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Supaya itu direnungkan baik-baik, dipikirkan secara baik, supaya jangan sampai keliru mengambil sikap, nanti keliru betul itu nantinya. Kalau keluar kan ada mesti ada haknya untuk diajukan pembelaaan atau untuk menyanggah," kata Suparman.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Hasut Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid dan Pernikahan di Petamburan

Akan tetapi, Sobri tetap bersikukuh untuk tidak mengikuti persidangan secara online.

"Kami di sini tidak didampingi oleh pengacara kami dan juga kami juga berkeberatan dan tidak bersedia untuk disidang secara online," kata Sobri.

JPU menimpali pernyataan itu dengan menyebut Sobri sengaja mengulur-ulur waktu. Jaksa pun meminta agar dakwaan mulai dibacakan.

"Ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa itu hanya untuk alasan terdakwa mengulur-ulur waktu persidangan saja majelis, mohon izin untuk kami untuk segera membacakan surat dakwaannya agar para terdakwa mendengar surat dakwaan kami," kata jaksa

Suparman kemudian mempersilakan jaksa untuk mulai membacakan dakwaan.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Shihab Abaikan Imbauan Kapolres dan Walikota Jakarta Pusat

Selain Ahmad Sobri Lubis, terdapat empat terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan yang melibatkan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab. 

Keempat terdakwa itu yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com