Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerumunan di Petamburan, Terdakwa Tolak Sidang secara Daring

Kompas.com - 19/03/2021, 17:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis dan empat terdakwa kasus kerumunan di Petamburan menolak menjalani sidang pembacaan dakwaan secara daring. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Para terdakwa yang mengikuti sidang dari Bareskrim Polri itu juga mengaku tidak didampingi oleh penasihat hukum.

"Pak Hakim yang mulia, saat sekarang ini kami tidak didampingi penasihat hukum dan kami ingin menyampaikan kepada bapak hakim yang mulia bahwa kami saat sekarang ini kami sepakat menolak untuk sidang secara online," kata Sabri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?

Sobri lalu memohon untuk keluar dari persidangan dan meminta hakim menggelar sidang secara luring atau offline.

Ia berjanji akan menghadiri persidangan.

"Kami kapan pun siap menghadirinya, bukan kami tak menghormati Pak Hakim," ucap Sobri.

Menjawab permintaan Sobri, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa mengingatkan agar Sobri dan terdakwa lainnya tetap mengikuti sidang agar memahami dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Supaya itu direnungkan baik-baik, dipikirkan secara baik, supaya jangan sampai keliru mengambil sikap, nanti keliru betul itu nantinya. Kalau keluar kan ada mesti ada haknya untuk diajukan pembelaaan atau untuk menyanggah," kata Suparman.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Hasut Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid dan Pernikahan di Petamburan

Akan tetapi, Sobri tetap bersikukuh untuk tidak mengikuti persidangan secara online.

"Kami di sini tidak didampingi oleh pengacara kami dan juga kami juga berkeberatan dan tidak bersedia untuk disidang secara online," kata Sobri.

JPU menimpali pernyataan itu dengan menyebut Sobri sengaja mengulur-ulur waktu. Jaksa pun meminta agar dakwaan mulai dibacakan.

"Ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa itu hanya untuk alasan terdakwa mengulur-ulur waktu persidangan saja majelis, mohon izin untuk kami untuk segera membacakan surat dakwaannya agar para terdakwa mendengar surat dakwaan kami," kata jaksa

Suparman kemudian mempersilakan jaksa untuk mulai membacakan dakwaan.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Shihab Abaikan Imbauan Kapolres dan Walikota Jakarta Pusat

Selain Ahmad Sobri Lubis, terdapat empat terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan yang melibatkan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab. 

Keempat terdakwa itu yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com