Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Limpahkan 4 Terdakwa Kasus PT DI ke Pengadilan Tipikor Bandung

Kompas.com - 19/03/2021, 17:21 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara empat terdakwa korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017 ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (19/3/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, empat terdakwa tersebut yakni Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga serta Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh.

Kemudian, Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI 2014-2019 Arie Wibowo.

Baca juga: Prabowo Serahkan Pesawat CN235-220 Buatan PT DI ke AU Senegal

Selain itu, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana dan Direktur Utama PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

"Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, Budiman Saleh, Arie Wibowo dan Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung," kata Ali dikutip dari Antara.

Ali mengatakan, selanjutnya penahanan untuk para terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung.

"Terkait tempat penahanan, untuk terdakwa Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata, dan Arie Wibowo dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan," ucap Ali.

Ali juga mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," tutur dia.

Dalam kasus ini, diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dollar AS, atau totalnya kurang lebih Rp 315 miliar.

Baca juga: Dirut PT PAL Budiman Saleh Segera Diadili Terkait Korupsi di PT DI

Selain itu, ada dua terdakwa yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni mantan Direktur Utama PT DI, Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, Irzal Rinaldi Zailani.

Keduanya telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (15/3/2021).

Budi dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Irzal dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.

Baca juga: KPK Dalami soal Pengadaan Helikopter Terkait Kasus Korupsi di PT DI

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu.

Sementara itu, Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com