Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III Sebut Rizieq Shihab Tak Punya Alasan Tolak Sidang Online

Kompas.com - 19/03/2021, 16:31 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, tidak ada alasan bagi Rizieq Shihab untuk menolak menghadiri sidang secara online atas kasus yang tengah dihadapinya.

Pasalnya, ia menilai, pelaksanaan sidang, baik secara online maupun offline, merupakan wewenang pengadilan untuk memutuskannya.

"Keputusan sidang online atau offline, itu kan merupakan keputusan resmi yang jelas ada dasar pertimbangannya. Jadi, tidak ada alasan untuk menganggap hal ini tidak sah," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Selain itu, politikus Partai Nasdem itu mengatakan, substansi sidang tidak berkurang meskipun sidang dilangsungkan secara online.

Hal ini dikarenakan dalam persidangan juga dihadiri oleh hakim, jaksa, terdakwa dan penasihat hukum.

Baca juga: Sidang Diskors, Hakim Minta Rizieq Shihab Kembali Hadir usai Pembacaan Dakwaan

Sementara itu, kata dia, apabila sidang digelar secara offline justru akan dihadiri oleh pendukung atau simpatisannya.

"Padahal, pendukung atau penonton sidang bukan merupakan bagian yang penting dalam persidangan," ucapnya.

Untuk itu, ia mempertanyakan sikap Rizieq Shihab yang menolak persidangan online dan meminta dilakukan secara offline.

Sebab, menurutnya sidang yang digelar secara offline di masa pandemi akan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ia berpandangan, apabila sidang digelar secara offline dan menimbulkan kerumunan, justru akan semakin memperberat Rizieq Shihab dalam kasusnya.

"Sidang offline bisa berpotensi melanggar protokol kesehatan. Masa sidang untuk pelanggaran protokol kesehatan, malah melanggar prokes?," tanya Sahroni.

Untuk itu, Sahroni berpendapat sebaiknya Rizieq mengikuti aturan persidangan yang telah ditentukan.

Hal tersebut, menurutnya perlu dilakukan Rizieq jika tidak ingin merugikan diri sendiri dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Ikuti saja sesuai aturan yang ada. Jika tidak ingin rugi buat diri sendiri," kata dia.

Baca juga: Menolak Hadir Sidang Online, Rizieq Shihab Dinilai Bisa Dihadirkan Paksa

Diberitakan, terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Megamendung, dan kasus tes usap RS Ummi Bogor Rizieq Shihab, menolak menghadiri persidangan yang diselenggarakan secara online.

Rizieq juga menegaskan tak akan pernah menghadiri sidang yang diselenggarakan secara online hingga vonis terhadap dirinya dibacakan.

"Sidang yang lalu saya sudah sampaikan saya tak bersedia secara online. Silakan majelis hakim bersama jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya," kata mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu sebagaiman ditayangkan dalam kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com