Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Ungkap Kronologi hingga Rizieq Dinyatakan Positif Covid-19 pada 23 November 2020

Kompas.com - 19/03/2021, 16:23 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum membeberkan kronologi hingga mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinyatakan positif Covid-19 pada November 2020.

Dalam dakwaan kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, kasus bermula ketika Rizieq tiba di Indonesia pada 10 November 2020.

Jaksa mengungkapkan, Rizieq Shihab seharusnya melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah serta menyerahkan surat clearance kesehatan kepada RT/RW setempat untuk memudahkan pemantauan.

Baca juga: Kasus Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Antusias Bergabung dengan Kerumunan

"Yang mana terdakwa justru turut bergabung dalam kerumunan ribuan orang yang menjemputnya di bandara hingga terdakwa tiba di rumahnya," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Kemudian, pada 13 November 2020, Rizieq juga dijadwalkan hadir dalam kegiatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor.

Jika mengacu pada surat dakwaan kasus kerumunan Petamburan, Rizieq sempat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Acara itu dihadiri sekitar 3.000 orang.

Kemudian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor A. Agus Ridallah telah menerima pesan berantai berisi seruan untuk menyambut kedatangan Rizieq di Bogor.

Pesan itu diterima pada 11 November 2020.

Baca juga: Kasus Kerumunan Megamendung, Jaksa Sebut Rizieq Abaikan Upaya Pemkab Bogor Tangani Covid-19

Satpol PP serta Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pun memasang spanduk di area sekitar pondok pesantren, berisi imbauan pemakaian masker dan mencuci tangan.

Namun, kata jaksa, terdakwa mengabaikan upaya-upaya Satgas Covid-19 dalam menangani penyebaran virus Covid-19, karena tidak meminta izin terlebih dahulu dan melanggar masa karantina mandiri.

"Padahal, sebagai seorang tokoh yang kharismatik, menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak, terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membeludaknya kehadiran orang-orang," tutur jaksa.

Ternyata, saat hari-H, sekitar 3.000 orang pun datang menyambut Rizieq di Simpang Gadog, Bogor, hingga pondok pesantren miliknya.

Akan tetapi, bukannya memberi imbauan penerapan protokol kesehatan, Rizieq disebut justru dengan antusias bergabung bersama kerumunan massa.

Baca juga: Kasus Megamendung, Rizieq Didakwa Menghalangi Satgas Tangani Penyebaran Covid-19

Di samping itu, dalam surat dakwaan kasus lain, Rizieq menyelenggarakan pernikahan putrinya dan acara peringatan Maulid Nabi, di Petamburan, pada 14 November 2020.

Berdasarkan data per 23 November 2020, jaksa mengungkapkan, sebanyak 41 orang terpapar Covid-19. Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau level 3 dengan tingkat risiko sedang.

"Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi," tutur jaksa.

"Dan terdakwa juga setelah dilakukan test swab pada hari Senin tanggal 23 November 2020 oleh dr. Hadikki Habib Sp.P.D, hasilnya positif Covid-19," kata dia.

Dalam dakwaan pertama kasus Megamendung ini, Rizieq didakwa telah menghalang-halangi upaya Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Terakhir, ia dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com