Di samping itu, dalam surat dakwaan kasus lain, Rizieq menyelenggarakan pernikahan putrinya dan acara peringatan Maulid Nabi, di Petamburan, pada 14 November 2020.
Berdasarkan data per 23 November 2020, jaksa mengungkapkan, sebanyak 41 orang terpapar Covid-19. Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau level 3 dengan tingkat risiko sedang.
"Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi," tutur jaksa.
"Dan terdakwa juga setelah dilakukan test swab pada hari Senin tanggal 23 November 2020 oleh dr. Hadikki Habib Sp.P.D, hasilnya positif Covid-19," kata dia.
Dalam dakwaan pertama kasus Megamendung ini, Rizieq didakwa telah menghalang-halangi upaya Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam dakwaan kedua, ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Terakhir, ia dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.