JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat melontarkan protes dan ancaman walkout dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Rizieq keberatan karena tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur dan harus mengikuti pembacaan dakwaan dari Mabes Polri, tempat ia ditahan.
Bahkan Rizieq mengatakan, tak akan pernah menghadiri sidang yang diselenggarakan secara daring hingga vonis dibacakan.
Baca juga: Sambil Marah-marah, Rizieq Ancam Tak Akan Hadiri Rangkaian Sidang Online hingga Vonis Dibacakan
Jaksa penuntut umum kemudian mencoba membawa Rizieq ke ruangan tempat ia menjalani sidang online. Namun Rizieq bersikukuh enggan menghadiri sidang.
Dengan nada suara yang tinggi, berkali-kali Rizieq menolak untuk masuk ke dalam. Ia terus memperingatkan jaksa untuk tak memaksanya menjalani sidang online.
Lantas, apakah sikap Rizieq tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan?
Baca juga: Jaksa Akhirnya Bacakan Dakwaan, meski Rizieq Sempat Ancam Walkout
Praktisi hukum Luhut Pangaribuan menilai, sikap Rizieq tersebut harus dilihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Misalnya, penghinaan terhadap hakim atau lembaga peradilan.
“Jika sudah ada sifat pidananya, maka wajib dilaporkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti,” kata Luhut kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Kendati demikian, jika hakim memandang perilaku Rizieq tersebut wajar, maka hal itu tidak termasuk dalam unsur pidana dan persidangan bisa dilanjutkan.
“Ya dianggap saja sudah selesai (mewajarkan perilaku Rizieq). Persidangan bisa dilanjutkan,” ucap dia.
Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Hasut Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid dan Pernikahan di Petamburan
Ketentuan soal penghinaan terhadap pengadilan diatur antara lain dalam Pasal 207 dan Pasal 217 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seseorang dapat diancam pidana jika dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Kemudian, seseorang menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya dan tidak pergi sesudah diperintah oleh penguasa yang berwenang.
Terkait penolakan Rizieq terhadap persidangan secara daring, Luhut mengatakan polisi bisa saja memaksa untuk hadir dalam sidang tersebut.