Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?

Kompas.com - 19/03/2021, 14:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sempat melontarkan protes dan ancaman walkout dalam persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Rizieq keberatan karena tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur dan harus mengikuti pembacaan dakwaan dari Mabes Polri, tempat ia ditahan. 

Bahkan Rizieq mengatakan, tak akan pernah menghadiri sidang yang diselenggarakan secara daring hingga vonis dibacakan.

Baca juga: Sambil Marah-marah, Rizieq Ancam Tak Akan Hadiri Rangkaian Sidang Online hingga Vonis Dibacakan

Jaksa penuntut umum kemudian mencoba membawa Rizieq ke ruangan tempat ia menjalani sidang online. Namun Rizieq bersikukuh enggan menghadiri sidang.

Dengan nada suara yang tinggi, berkali-kali Rizieq menolak untuk masuk ke dalam. Ia terus memperingatkan jaksa untuk tak memaksanya menjalani sidang online.

Lantas, apakah sikap Rizieq tersebut dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan?

Baca juga: Jaksa Akhirnya Bacakan Dakwaan, meski Rizieq Sempat Ancam Walkout

Praktisi hukum Luhut Pangaribuan menilai, sikap Rizieq tersebut harus dilihat apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.

Misalnya, penghinaan terhadap hakim atau lembaga peradilan.

“Jika sudah ada sifat pidananya, maka wajib dilaporkan kepada penyidik untuk ditindak lanjuti,” kata Luhut kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Kendati demikian, jika hakim memandang perilaku Rizieq tersebut wajar, maka hal itu tidak termasuk dalam unsur pidana dan persidangan bisa dilanjutkan.

“Ya dianggap saja sudah selesai (mewajarkan perilaku Rizieq). Persidangan bisa dilanjutkan,” ucap dia.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Hasut Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid dan Pernikahan di Petamburan

Ketentuan soal penghinaan terhadap pengadilan diatur antara lain dalam Pasal 207 dan Pasal 217 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seseorang dapat diancam pidana jika dengan sengaja di muka umum, dengan lisan atau tulisan, menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

Kemudian, seseorang menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya dan tidak pergi sesudah diperintah oleh penguasa yang berwenang.

Terkait penolakan Rizieq terhadap persidangan secara daring, Luhut mengatakan polisi bisa saja memaksa untuk hadir dalam sidang tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com