JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari yakni 23 Maret-5 April 2021.
Tak hanya itu, cakupan kebijakan tersebut kini diperluas menjadi 15 provinsi.
"(Cakupan PPKM mikro) menjadi 15 daerah," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (19/3/2021).
Semula, terdapat 10 provinsi yang menerapkan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Baca juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 5 April 2021
Kini, ada 15 provinsi yang menerapkan pembatasan tersebut dengan tambahan provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Sama seperti PPKM mikro periode sebelumnya, kata Airlangga, terdapat 4 parameter yang digunakan untuk menerapkan pembatasan di suatu wilayah.
Keempatnya yakni kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rerata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi pasien Covid-19 di atas 70 persen.
Airlangga menjelaskan, pembatasan yang diterapkan selama PPKM mikro jilid 4 hampir sama dengan PPKM periode sebelumnya.
Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Kuliah Tatap Muka dan Kegiatan Seni Budaya Dibolehkan
Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Bedanya, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka.
Namun, metode ini diperuntukkan bagi perguruan tinggi atau akademi. Kegiatan tatap muka dilakukan secara bertahap dengan proyek percontohan dan menerapkan protokol kesehatan.
"Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA atau SMK secara daring atau online, sedangkan tatap muka sudah bisa dibuatkan protokol untuk prototype di perguruan tinggi dan akademi dan berbasis proses dengan Perda (peraturan daerah) dan Perkada (peraturan kepala daerah)," terang Airlangga.
Baca juga: Mendagri Minta 15 Pemprov Persiapkan PPKM Mikro
Tak hanya itu, PPKM mikro jilid 4 mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen dan sesuai protokol kesehatan.
Airlangga menekankan, melalui PPKM mikro pengendalian kasus Covid-19 tetap dilakukan di tingkat terkecil dengan membagi wilayah RT menjadi zona merah, oranye, kuning, dan hijau.
Pokok-pokok perpanjangan dan perluasan PPKM mikro diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021.
"Gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai penerapan PPKM mikro agar dapat menindaklanjuti Instruksi Mendagri dengan menerbitkan surat edaran atau Instruksi Gubernur tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro di wilayah masing-masing," kata Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.