Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Sebut Acara Pernikahan Putri Rizieq Shihab dan Maulid Nabi di Petamburan Akibatkan Lonjakan Kasus Covid-19

Kompas.com - 19/03/2021, 13:10 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa menyebut acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, menyebabkan lonjakan penyebaran Covid-19 di kawasan tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan hal itu saat membacakan surat dakwaan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

“Data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020, dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel, dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel,” ungkap jaksa.

Menurut jaksa, kasus ini bermula ketika Rizieq akan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi, sekaligus ingin menikahkan putrinya.

Rizieq lalu memberitahu keluarga di Tanah Air agar pada acara pernikahan tersebut juga dilaksanakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Keluarga dan kerabat Rizieq pun membentuk panitia.

Baca juga: Bujuk Rizieq Shihab yang Naik Pitam, Hakim: Ini Sidang Negara Bukan Pemerintah, Tidak Ada Foto Presiden

Pada 10 November 2020, Rizieq akhirnya tiba di Indonesia. Sementara, acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi diselenggarakan pada 14 November 2020.

Sebelum acara itu, Bayu Meghantara selaku Walikota Jakarta Pusat serta aparat kepolisian disebut telah memberikan imbauan agar protokol kesehatan diterapkan dalam acara tersebut. Imbauan diberikan secara lisan maupun tertulis.

Nyatanya, acara tersebut tetap terlaksana dan dihadiri oleh sekitar 5.000 orang.

Menurut jaksa, Rizieq dan panitia tidak memberikan imbauan atau peringatan kepada tamu agar menerapkan protokol kesehatan.

“Terdakwa bersama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali Alwi Alatas, tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan dari Walikota Jakarta Pusat,” kata jaksa.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Shihab Abaikan Imbauan Kapolres dan Walikota Jakarta Pusat

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa melakukan penghasutan agar masyarakat menghadiri acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi.

Di dakwaan pertama, Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com