JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah melestarikan rumah adat di daerah masing-masing.
Salah satunya adalah rumah adat yang berada di Desa Bawomataluo, Kabupaten Nias Selatan, Kepulauan Nias, yang saat ini jumlahnya tinggal 125 buah.
Hal tersebut dikhawatirkan bisa mengancam kelestarian rumah adat di desa tersebut dalam kurun 10 sampai 20 tahun mendatang.
Baca juga: Satu Bulan Terakhir 75 Rumah Adat di NTT Terbakar, Ini Penyebabnya
"Pemerintah daerah, kepala adat, dan kepala desa Bawomataluo harus bertanggung jawab melestarikan rumah adat ini," ujar Muhadjir saat berkunjung ke lokasi, dikutip dari siaran pers, Jumat (19/3/2021).
Apalagi, kata dia, pada tahun 2018 Desa Bawomataluo telah menjadi desa adat secara nasional dengan keberadaan rumah adat yang disebut Omo Hada dan Omo Sabua.
Tidak hanya pemerintah daerah, kata dia, pemerintah pusat pun memiliki tanggung jawab untuk turut melestarikan keberadaan rumah adat.
Salah satunya dengan menyediakan dana untuk revitalisasi rumah adat, khususnya di Desa Bawomataluo.
Baca juga: Debat Pilkada Pematangsiantar, Paslon Tunggal Bicara Revitalisasi Posyandu hingga Rumah Adat
"Kalau bisa tahun ini (Bupati Nias Selatan) mengajukan proposal revitalisasi rumah adat. Nanti saya akan upayakan untuk mendapat bantuan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud," kata dia.
Selain itu, Muhadjir juga mendorong rumah adat Desa Bawomataluo bisa ditetapkan sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.