JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Adapun perpanjangan itu rencananya akan mulai berlaku pada 23 Maret hingga 5 April 2021.
"Akan diperpanjangkan (PPKM). Berlaku 23 Maret-5 April," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal kepada wartawan, Jumat (19/3/2021) malam.
Baca juga: Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Mikro di Daerah dengan Kasus Aktif Covid-19 Tinggi
Syafrizal mengatakan, pelaksanaan PPKM skala mikro efektif untuk menekan angka penularan kasus Covid-19.
Namun, karena dirasa masih belum maksimal menekan kasus maka pemerintah memutuskan memperpanjang kembali PPKM.
"Skala (penularan) menurun namun belum cukup. Pemerintah menghendaki positive rate serendah mungkin," ujar dia.
Pada perpanjangan kali ini, pemerintah, kata Syafrizal juga akan memperluas provinsi yang melaksanakan PPKM mikro.
Daerah tersebut yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Satgas: Tak seperti PPKM, PSBB Ketat Tak Mampu Turunkan Kasus Aktif Covid-19
Syafrizal mengatakan, lima daerah itu telah memasuki salah satu kriteria indikator pelaksanaan PPKM.
Sebelumnya, pemerintah juga memperpanjang masa PPKM berskala mikro dari tanggal 9 hingga 22 Maret 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam pelaksanaan PPKM skala mikro itu, pemerintah juga memperluas daerah yang melaksanakan PPKM.
Baca juga: Diperpanjang 14 Hari, Ini yang Harus Diketahui soal PPKM Mikro Jilid 3
Adapun perluasan itu dilakukan dengan menambah tiga daerah pelaksana PPKM mikro yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Awalnya PPKM mikro hanya diberlakukan di kawasan Pulau Jawa dam Bali, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.