Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Rizieq Shihab dkk Hari Ini Tetap Digelar Virtual

Kompas.com - 19/03/2021, 06:34 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan enam terdakwa lainnya, Jumat (19/3/2021).

Sidang kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut akan tetap digelar secara daring.

"Terdakwa dihadirkan secara virtual atau online, tidak hadir langsung di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ungkap Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Untuk menghindari kerumunan, PN Jaktim pun mengimbau masyarakat untuk menonton jalannya persidangan lewat siaran langsung di akun Youtube "PN Jakarta Timur".

Baca juga: Soroti Sidang Rizieq Shihab, KY Minta Publik Hormati Lembaga Peradilan

Diketahui, Rizieq dan kawan-kawan menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor, dan kasus kerumunan di Megamendung.

Berkas perkaranya dipecah menjadi enam. Pada hari ini, terdapat lima berkas yang akan disidangkan.

Untuk kasus kerumunan Petamburan, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq. Kemudian, perkara kedua dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Berikutnya, yakni menyangkut kasus RS Ummi. Perkara yang akan disidangkan adalah nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.

Baca juga: Sidang Rizieq Shihab Ricuh, Mahfud MD: Biar Diurusin Kejaksaan

Terakhir, perkara yang terdaftar dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq, terkait kasus kerumunan di Megamendung.

PN Jaktim sudah menggelar sidang perdana untuk perkara-perkara tersebut pada Selasa (16/3/2021). Sidang perdana untuk perkara nomor 225 bahkan sempat ricuh.

Kala itu, Rizieq mengikuti sidang lewat video conference dari tempatnya ditahan, Bareskrim Polri. Sementara, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum Rizieq hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq dan tim kuasa hukumnya kembali meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan.

Baca juga: PN Jaktim Benahi Sejumlah Kendala agar Sidang Rizieq Lancar

Akan tetapi, setelah melakukan musyarawah, majelis hakim yang terdiri dari Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman, memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring.

Kericuhan serta aksi walk out oleh Rizieq dan kuasa hukumnya pun terjadi. Sejumlah kuasa hukum Rizieq mendekat ke arah meja JPU dan menunjuk ke arah jaksa.

Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.

"Ini negara hukum. Kalian sudah disumpah," ujar salah satu kuasa hukum.

"Keluar-keluar. Silakan sidang sama tembok," ujar kuasa bukum Rizieq, Munarman.

Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com