JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Adapun Imam terjerat kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Amar putusan, TDW (terdakwa) = tolak, JPU (jaksa penuntut umum) = tolak perbaikan," demikian dikutip dari laman MA, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Vonis 7 Tahun Penjara bagi Imam Nahrawi
Dengan begitu, Imam pun tetap menjalani hukuman tujuh tahun penjara.
Perkara dengan nomor 485 K/PID.SUS/2021 itu diputus pada 15 Maret 2021. Majelis hakim MA yang mengadili perkara ini terdiri dari, Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Imam divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.
Baca juga: Putusan Banding Kuatkan Vonis 7 Tahun Penjara bagi Imam Nahrawi
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Imam selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.
Kemudian, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.