Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada 2020: 5 Perkara Ditolak, 4 Tidak Bisa Diterima, 1 Dikabulkan Sebagian

Kompas.com - 18/03/2021, 17:46 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dan tidak menerima terhadap sembilan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Adapun sembilan perkara tersebut diputuskan dalam sidang yang pimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara daring pada Kamis (18/3/2021).

Berdasarkan data pantauan Kompas.com, sembilan perkara yang ditolak permohonannya yakni perkara sengketa pemilihan Bupati Belu, perkara sengketa Bupati Malaka, Bupati Kotabaru

Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung

Kemudian perkara Bupati Karimun dan Sumbawa. Sementara perkara Bupati Bandung, Nias Selatan, Bupati Samosir dinyatakan tidak dapat diterima.

Rata-rata perkara yang ditolak atau tidak bisa diterima alasan karena pemohon tidak bisa meyakinkan mahkamah dengan bukti yang disertakan.

Kemudian, pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

Adapun hari ini MK menyidangkan 10 perkara sengketa Pilkada 2020. Sembilan di antaranya ditolak dan satu perkara lainnya yakni sengketa pemilihan Bupati Teluk Wondama dikabulkan sebagian.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Elysa-Ferry di Sengketa Pilbup Teluk Wondama

Perkara tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Elysa Auri dan Ferry Michael Diminikus Auparay.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman.

Anwar mengatakan, majelis hakim konstitusi menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Teluk Wondama.

Pelanggaran tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kampung Wasior 2, TPS 04 Kampung Maniwak.

Kemudian, di TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior.

Baca juga: MK Putuskan 10 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Hari Ini

Oleh karena itu, MK memerintahkan termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi pelanggaran.

MK juga membatalkan surat keputusan surat KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.

Namun, pembatalan itu hanya sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon di TPS tempat terjadinya pelanggaran.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang di maksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan dengan disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di MK. Selain 10 perkara di atas, 22 perkara lainnya akan diputuskan pada Jumat (19/3/2021) dan Senin (22/3/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com