JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak dan tidak menerima terhadap sembilan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Adapun sembilan perkara tersebut diputuskan dalam sidang yang pimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan secara daring pada Kamis (18/3/2021).
Berdasarkan data pantauan Kompas.com, sembilan perkara yang ditolak permohonannya yakni perkara sengketa pemilihan Bupati Belu, perkara sengketa Bupati Malaka, Bupati Kotabaru
Baca juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung
Kemudian perkara Bupati Karimun dan Sumbawa. Sementara perkara Bupati Bandung, Nias Selatan, Bupati Samosir dinyatakan tidak dapat diterima.
Rata-rata perkara yang ditolak atau tidak bisa diterima alasan karena pemohon tidak bisa meyakinkan mahkamah dengan bukti yang disertakan.
Kemudian, pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Adapun hari ini MK menyidangkan 10 perkara sengketa Pilkada 2020. Sembilan di antaranya ditolak dan satu perkara lainnya yakni sengketa pemilihan Bupati Teluk Wondama dikabulkan sebagian.
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Elysa-Ferry di Sengketa Pilbup Teluk Wondama
Perkara tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Elysa Auri dan Ferry Michael Diminikus Auparay.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman.
Anwar mengatakan, majelis hakim konstitusi menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Teluk Wondama.
Pelanggaran tersebut terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Kampung Wasior 2, TPS 04 Kampung Maniwak.
Kemudian, di TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior.
Baca juga: MK Putuskan 10 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Hari Ini
Oleh karena itu, MK memerintahkan termohon, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Wondama untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang terjadi pelanggaran.
MK juga membatalkan surat keputusan surat KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
Namun, pembatalan itu hanya sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon di TPS tempat terjadinya pelanggaran.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang di maksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan dengan disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di MK. Selain 10 perkara di atas, 22 perkara lainnya akan diputuskan pada Jumat (19/3/2021) dan Senin (22/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.