Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Sebut Pendaftaran PPDB 2021 Akan Gunakan KK, Bukan SKD

Kompas.com - 18/03/2021, 17:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri mengatakan, domisili calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 akan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK).

Dengan demikian, ketentuan PPDB 2020 mengenai KK yang diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sempat menimbulkan polemik tahun lalu, tidak berlaku lagi.

"Tahun ini, domisili dengan dokumennya adalah kartu keluarga yang terintegrasi atau tersambung dengan sistem informasi Dukcapil," kata Jumeri dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (18/3/2021).

Ia menambahkan, domisili calon peserta didik dapat menggunakan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Baca juga: Kemendikbud Pastikan Tetap Gelar PPDB Nasional 2021 dengan Sejumlah Perubahan

Kemudian, jika KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili.

"Nah, pengecualiannya tadi adalah, yang tidak punya KK, bisa pakai SKD, jika dia terkena keadaan tertentu misalnya bencana alam atau bencana sosial," jelasnya.

Sebelumnya, kata dia, PPDB 2020 mengatur bahwa calon peserta didik dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili untuk dokumen pendaftaran.

Adapun Surat Keterangan Domisili itu berasal dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

"Nah ini menimbulkan banyak permasalahan di daerah, karena banyak kepala desa dipaksa oleh seseorang untuk bisa mengeluarkan SKD," terangnya.

Ia menjelaskan, dalam aturan PPDB 2020, surat keterangan tersebut mengatur bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya.

Menurut Jumeri, berdasarkan temuan di lapangan, banyak surat keterangan domisili yang akhirnya dipalsukan karena ketentuan tersebut.

Baca juga: Disdik Jabar Bakal Ubah Aturan PPDB 2021, Termasuk Syarat Nilai Rapor untuk Jalur Prestasi

Diketahui, Nadiem Makarim membuat beberapa gebrakan dalam pendidikan sejak menjabat sebagai Mendikbud 2019 lalu.

Lewat arah kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar", Nadiem tidak hanya menghapus Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2021, tetapi juga mengubah sistem zonasi yang kerap menimbulkan persoalan.

Program "Merdeka Belajar" tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), UN, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelas Nadiem di Rapat Koordinasi Bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta (11/12/2019).

Dalam PPDB, Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel.

Hal ini untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com