Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Pastikan Tetap Gelar PPDB Nasional 2021 dengan Sejumlah Perubahan

Kompas.com - 18/03/2021, 16:56 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tetap menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara nasional tahun 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri.

"Tahun ini kami akan kembali menggelar PPDB secara nasional. Ada beberapa perbedaan yang ada pada Permendikbud terbaru tentang PPDB," kata Jumeri dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Disdik Jabar Bakal Ubah Aturan PPDB 2021, Termasuk Syarat Nilai Rapor untuk Jalur Prestasi

Diketahui, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Jumeri menjelaskan beberapa perubahan penting dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Perubahan pertamanya yaitu, batas umur masuk Sekolah Dasar (SD) dimulai dari usia tujuh tahun.

Kemudian, persentase jalur zonasi jenjang SD ditentukan minimal 70 persen. Adapun persentase ini, kata dia, sudah mengalami kenaikan sejak tahun 2020.

"Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melibatkan sekolah swasta dalam PPDB. Ini juga baru dilaksanakan tahun ini. Ini karena ada permintaan juga dari sekolah swasta untuk bisa ikut bersama dalam PPDB, dan nanti diatur oleh Pemda," ujarnya.

Baca juga: Nadiem soal Protokol Belajar Tatap Muka Terbatas: Wajib Masker hingga Kantin Belum Boleh Buka

Berikutnya, Jumeri mengatakan bahwa terdapat perpindahan kuota penyandang disabilitas dari jalur zonasi ke jalur afirmasi dalam PPDB 2021.

Menurutnya, pada pelaksanaan jalur afirmasi PPDB 2021 akan diisi oleh sebagian besar untuk penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, Jumeri mengungkapkan bahwa Kartu Keluarga (KK) akan menjadi syarat utama dalam proses PPDB 2021.

"Tahun lalu, yang geger tentang Surat Keterangan Domisili (SKD), maka tahun ini dipersyaratkan untuk domisili adalah KK. Dan apabila ada keterangan lain, dengan syarat tertentu. Jadi tidak semua orang bisa membuat SKD, ini yang membuat krusial tahun lalu," tuturnya.

Baca juga: Nadiem: Sekolah Wajib Sediakan Opsi Belajar Tatap Muka Setelah Guru Selesai Divaksinasi

Selain itu, terkait jalur prestasi di tingkat pendaftaran siswa SMP, SMA dan seleksi SMK, akan menggunakan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal.

Jelas Jumeri, pada PPDB 2021, Kemendikbud tidak lagi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) yang biasa dipakai untuk penerimaan siswa baru jalur prestasi.

"Misalnya ada 200 siswa diluluskan di sebuah SD atau SMP, dia dapat peringkat berapa anak itu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com