“Dengan adanya pendidikan bela negara, mereka (pekerja) akan menjadi lebih produktif dan kreatif. Bela negara tidak harus berperang juga, tetapi juga bisa dengan meningkatkan produktivitas dan kreativitas,” katanya.
Baca juga: Kabar Rendy Meidiyanto, dari Bintang Sinetron GGS, Kini Anggota TNI AL
Ia berharap, program komponen cadangan dapat meningkatkan semangat para pekerja untuk terus berkarya.
Sebagai informasi, keberadaan komponen cadangan telah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
Pelaksanaan komponen cadangan pun sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.
Adapun Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah beberapa kali mengingatkan, pembentukan komponen cadangan tidak bisa dilepaskan dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Dasar pembentukan komponen dalam UUD 1945 itu, kata Dadang, terletak pada Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1.
Baca juga: TNI Amankan 17 Pekerja Migran Usai Melintasi Batas secara Ilegal di Sambas
"Pasal 27 Ayat 3 berbunyi, Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara", kata dia.
Sementara itu, Pasal 30 Ayat 1, Dadang mengatakan, berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Perlu diketahui, selain di Pontianak, sosialisasi program komponen cadangan juga digelar serentak di beberapa daerah lain, yaitu Palembang, Balikpapan, dan Jayapura.
Bahkan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/3/2021), disebutkan bahwa program sosialisasi itu akan dilanjutkan ke beberapa kota besar lain, seperti Medan, Manado, Makassar, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali, dan Ambon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.