JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak mudah diwujudkan. Sebab, wacana tersebut bertabrakan dengan kepentingan partai politik.
Menurut Siti Zuhro, tabrakan kepentingan tersebut berangkat dari dugaan bahwa para ketua umum partai politik juga berkeinginan untuk maju sebagai calon presiden dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Untuk Pemilu 2024 ini yang terbaca sekarang ini adalah nuansanya yang berbeda dengan pemilu 2019, di mana beberapa ketua umum partai-partai politik sudah ada keinginan untuk mencalonkan diri," ujar Siti Zuhro, dikutip dari program Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Jokowi Tiga Periode, Mungkinkah?
Menurut Siti, pada Pilpres 2024 akan banyak calon yang berkontestasi. Hal ini berbeda dengan Pilpres 2024.
Jika ketua umum partai tidak mencalonkan diri, ada banyak kandidat dari kepala daerah di tingkat provinsi yang juga ingin mencalonkan diri.
"Kalau ketum tidak mencalonkan diri ada calon yang sudah digadang-gadang, belum lagi yang dari kepala-kepala daerah di provinsi yang juga ingin mencalonkan," ucap Siti.
"Jadi kompetisinya akan (melibatkan) lebih banyak, tidak seperti 2019 kemarin. Ini yang juga akan berhadapan dengan kepentingan partai-partai politik," sambungnya.
Baca juga: Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Dikhawatirkan Jadi Agenda Sisipan
Selain itu, Siti mengungkapkan keraguannya pada pernyataan Presiden Joko Widodo yang tidak berminat menjabat hingga tiga periode.
Ia menyinggung soal pernyataan Jokowi saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2013 silam.
Saat itu, Jokowi sering mengelak ketika ditanya tentang minatnya mencalonkan diri sebagai presiden.
"Kurang dari satu tahun memerintah jadi Gubernur DKI Jakarta, sudah ditanya bagaimana kalau jadi Presiden, jawabnya ra mikir, ra mikir, dan berbagai pernyataan yang disampaikan tidak berminat juga, tapi ternyata kan ikut (Pilpres) juga," imbuhnya.
Baca juga: Bantahan Jokowi soal Jabatan Tiga Periode dan Peringatan kepada Amien Rais
Isu masa jabatan presiden tiga periode diungkapkan oleh pendiri Partai Ummat Amien Rais. Ia menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal perubahan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Senin (15/3/2021).
Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden.