Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Butuh Fatwa MUI untuk Cegah Perkawinan Anak

Kompas.com - 18/03/2021, 16:05 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dibutuhkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mencegah perkawinan yang tak sesuai syarat, termasuk perkawinan anak.

Sebab, kata dia, dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat seperti perkawinan anak, pemerintah tidak bisa menyelesaikannya sendiri.

"Pemerintah tidak bisa memecahkan masalah-masalah ini sendirian, perkawinan anak memerlukan fatwa dari MUI sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat nikah," kata Muhadjir di acara seminar nasional yang digelar Kementerian PPPA dan MUI, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Menko PMK Minta Wilayah Zona Hijau dan Kuning Covid-19 Mulai Berani Sekolah Tatap Muka

Menurut Muhadjir, meskipun Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan usia minimum untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun, tidak serta-merta hal tersebut menjamin perkawinan anak bisa dicegah.

UU Perkawinan, kata dia, memperbolehkan pengajuan dispensasi perkawinan jika calon pengantin tidak memenuhi persyaratan usia minimum tersebut.

Muhadjir mengatakan, berdasarkan data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dispensasi nikah di Indonesia melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya.

Jika pada tahun 2018 terdapat 12.000 lebih dispensasi yang dikabulkan, maka tahun 2019 tercatat ada 23.000 lebih. Bahkan tahun 2020 tercatat sebanyak 64.000 lebih dispensasi.

"Alasan hakim untuk mengabulkan, anak-anak berisiko melanggar nilai sosial budaya dan agama, kedua pasangan anak saling mencintai. di sini terlihat bahwa pengabulan dispensasi perkawinan adalah subjektif yang melibatkan pertimbangan nilai norma dan budaya," kata Muhadjir.

Baca juga: Menko PMK Minta Petugas Penanganan Stunting Sampaikan Data Apa Adanya

Sedangkan isu lain terkait dispensasi perkawinan adalah kehamilan yang tidak diinginkan dan hubungan seks pranikah.

Apalagi, studi yang dilakukan oleh Koalisi 18+ tentang dispensasi perkawinan, mengungkapkan bahwa 98 persen orangtua menikahkan anaknya karena anaknya dianggap sudah telanjur berpacaran atau bertunangan.

Sementara, 89 persen lainnya mengatakan bahwa pengabulan permohonan dispensasi dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran orangtua.

"Akar permasalahan dari dispensasi perkawinan anak adalah dari pemahaman orangtua yang menganggap bahwa solusi satu satunya adalah dengan mengawinkan anak mereka," kata dia.

Baca juga: Menko PMK Ingatkan Pelaksanaan 3T Agar Jadi Kebiasaan

Ia mengatakan, seharusnya setiap pernikahan membawa kemaslahatan baik bagi laki-laki maupun perempuan yang menikah maupun keluarganya.

Sebab jika tidak, maka permasalahan pernikahan seperti perkawinan anak justru malah memberikan dampak buruk.

Mulai dari masalah ekonomi hingga generasi yang dilahirkan pun tidak dapat berkembang dengan baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com