Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, PKS: Demokrasi Semakin Mundur

Kompas.com - 18/03/2021, 12:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menyesalkan munculnya wacana perubahan masa jabatan presiden menjadi maksimal tiga periode.

"Adanya wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode membuat demokrasi kita semakin mundur ke belakang," kata Syaikhu saat berpidato dalam penutupan Rapat Kerja Nasional PKS, Kamis (18/3/2021).

Syaikhu menuturkan, Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 telah tegas mengatur bahwa masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode.

Baca juga: Jokowi Respons Cepat Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Kenapa Diam soal Moeldoko?

Ia mengatakan, masa jabatan presiden mesti dibatasi agar tidak menimbulkan penyelewengan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, pembatasan masa jabatan presiden maksimal dua periode dibutuhkan untuk memastikan kaderisasi kepemimpinan nasional berjalan dengan baik.

Menurut Syaikhu, masyarakat Indonesia harus diberikan pilihan calon-calon persiden baru yang akan memimpin Indonesia ke depan.

"PKS meyakini bahwa negeri ini memiliki banyak stok pemimpin dan tokoh yg akseptabilitas dan punya kapasitas, punya kredibilitas untuk memimpin bangsa ini ke depan," ujar Syaikhu.

Baca juga: Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, PKS Ingatkan Jokowi Hati-hati

Di samping itu, Syaikhu menyebut kemunduran demokrasi di Indonesia juga ditunjukkan dengan turunnya kebebasan sipil dan indeks demokrasi sementara penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi semakin menjadi-jadi.

"Hari-hari ini kita menyaksikan bahwa demokrasi kita mengalami kemunduran dan keluar dari fitrahnya setelah lebih dari dua dekade pascareformasi," kata dia.

Isu memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali muncul setelah ada isu kudeta di Partai Demokrat yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Jurnalis yang lama meliput soal Indonesia, John McBeth menulis bahwa wacana ini berkembang setelah kubu KLB Deli Serdang memilih Moeldoko menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca juga: Dualisme Demokrat, dari Motif Pencapresan Moeldoko hingga Wacana Tiga Periode Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com