JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
SNP ini nantinya bisa digunakan untuk menjadi acuan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Hal itu disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga dalam diskusi secara virtual bersama Tim Kajian UU ITE, Rabu (17/3/2021)
"SNP bisa menjadi pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan atau pelanggaran terhadap hak dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujar Moniaga dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Kepada Tim Kajian, Komnas Perempuan Sebut UU ITE Diskriminatif
Moniaga mengatakan, pedoman itu juga dapat berlaku bagi individu dan kelompok agar memahami tindakan pelanggaran hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Hal itu dilakukan supaya bisa memastikan hak asasinya terlindungi dan tidak melakukan tindakan diskriminatif.
Selain dari Komnas HAM, FGD ini juga menghadirkan Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani yang menyoroti sejumlah pasal dalam UU ITE.
Sementara itu, Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menyebut tim mendapatkan masukan yang berbeda dalam FGD yang berlangsung sebelumnya.
Baca juga: Kepada Tim Kajian UU ITE, Sejumlah Pakar Persoalkan Pasal 27 hingga Pasal 29
Dalam FGD kali ini, Komnas Perempuan dan Komnas HAM pada dasarnya mendorong agar dilakukannya revisi UU ITE.
"Ini menjadi satu masukan dalam perspektif yang berbeda dari hari-hari sebelumya. Kemarin kita bertemu dengan akademisi menyampaikan pandangan-pandangannya," ujar Sugeng.
Terkait dengan substansi dari UU ITE maupun implementasinya, lanjut Sugeng, menjadi masukan yang sangat penting bagi masing-masing tim dalam menyelesaikan tugasnya.
Sesuai dengan agenda, Tim kajian UU ITE akan memasuki tahap akhir dari kegiatan FGD.
Baca juga: Sejumlah Pasal UU ITE Dianggap Jadi Penghambat Kebebasan Pers
Rencananya, tim akan menghadirkan narsumber dari kementerian, lembaga, DPR dan partai politik.
Adapun pembentukan tim ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam (Kepmenko Polhukam) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.