Selain rekomendasi untuk melaksanakan vaksinasi di malam hari, MUI juga memberikan 2 rekomendasi lainnya yaitu, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
Lalu, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Baca juga: MUI Rekomendasikan Vaksinasi Covid-19 Ramadhan Malam Hari, Ini Respons Satgas
Wakil Presiden Ma'ruf Amin ikut menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan bulan Ramadhan tidak akan membatalkan puasa.
"Satu hal, fatwa MUI sudah keluar bahwa vaksinasi bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dari lubang yang tersedia," ujar Ma'ruf usai menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua di kediaman dinas, Rabu.
Ma'ruf mengatakan, puasa batal apabila vaksin masuk ke hidung, mulut atau telinga. Namun karena vaksinasi Covid-19 disuntik dan dimasukkan bukan dari lubang, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
"Yang membatalkan itu kalau masuk ke hidung, mulut atau telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang, itu tidak membatalkan puasa," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.