JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa Ramadhan.
MUI juga mengeluarkan tiga rekomendasi terkait pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan.
Salah satunya adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada malam hari.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada malam hari juga pernah dilontarkan Presiden Joko Widodo.
"Pada bulan puasa, kemungkinan kita akan tetap vaksinasi, yaitu di malam hari. Yang di siang hari daerah-daerah nonmuslim," kata Jokowi, Sabtu (20/2/2021).
Baca juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Ramadhan
Ketika itu Jokowi mengatakan, ketersediaan vaksin Covid-19 menjadi kunci pelaksanaan program vaksinasi.
Ia memprediksi ketersediaan vaksin Covid-19 baru akan memadai pada 2021.
"Yang masih jadi problem adalah jumlah vaksin yang ada. Itu akan mencapai titik angka yang paling baik pada semester kedua. Mungkin sebulan bisa 30-40 juta. Bulan Juni atau Juli baru menginjak angka itu," ujarnya.
Pertimbangan Kementerian Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan pada malam hari harus didiskusikan lebih lanjut oleh pemerintah.
Sebab, pelaksanaannya membutuhkan persiapan.
"Karena kan pengaturannya nanti seperti apa, kemudian juga kita tidak mau nanti justru kalau siang hari kita sudah melakukan vaksinasi, malam hari kita juga membuka vaksinasi, siapa yang akan datang? Karena sebagian melakukan ibadah malam hari," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi virtual, Rabu.
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa soal Vaksinasi Saat Puasa Ramadhan, Ini 3 Rekomendasinya
Rekomendasi MUI terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tersebut, kata Nadia, masih memungkinkan dilaksanakan pada siang hari di bulan Ramadhan.
Sebab, masyarakat juga melakukan ibadah pada malam hari.