JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan sekretaris pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Anggia Putri Tesalonika, mengaku menerima fasilitas apartemen dan mobil dari atasannya tersebut.
Hal itu disampaikan Anggia saat menjadi saksi untuk terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam sidang kasus ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
"Saya disewakan apartemen sebagai akomodasi saya, karena keluarga tidak di Jakarta dan saya dari Manado, jadi saya disewakan apartemen di Cawang," kata Anggia saat sidang, dikutip dari Antara.
Menurutnya, ia berkoordinasi dengan sekretaris pribadi Edhy Prabowo Amiril Mukminin terkait penyediaan apartemen tersebut.
Baca juga: Edhy Prabowo Bantah Pakai Uang Suap untuk Diberi ke Ibunya dan Beli Barang Mewah
Kemudian, keduanya bertemu dengan orang yang mengurus unit apartemen. Anggia mengungkapkan, apartemen dibayar secara tunai, tetapi tidak mengetahui nominalnya.
"Dalam BAP nomor 8 saudara mengatakan berdasarkan pernyataan Amiril, penyewaan apartemen dari Bapak, Bapak yang dimaksud adalah Edhy Prabowo, benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rony Yusuf.
"Seperti itu yang disampaikan Amiril," jawab Anggia.
Apartemen tersebut disewa untuk satu tahun selama Juli 2020-Juli 2021. Anggia mengaku tidak lagi menempati apartemen itu karena sudah bukan menjadi sekretaris di KKP.
Baca juga: Istri Sebut Edhy Prabowo Berikan Jam Rolex di Hawaii sebagai Hadiah Anniversary
Selain dirinya, Anggia menyebut dua sespri yang lain yaitu, Fidya Yusri dan Putri Elok, juga disewakan apartemen di lokasi yang berbeda.
Di samping apartemen, Anggia juga mendapatkan mobil. Dari pernyataan yang ia dengar dari Amiril, mobil itu diberikan atas arahan Edhy.
"Sedangkan mobil HRV adalah karena pasca saya sembuh Covid sekitar Oktober 2020, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah saya dari tempat tinggal ke kantor agar tidak pakai kendaraan umum," ujar Anggia.
STNK mobil Honda HRV tersebut atas nama Ainul Faqih yang merupakan sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita.
Baca juga: KPK Sita Lagi Rumah Milik Staf Khusus Edhy Prabowo
Menanggapi keterangan itu, Edhy yang dihadirkan sebagai saksi lewat video conference menuturkan, ia meminta Amiril mencarikan mobil dinas untuk Anggia.
"Saya tidak minta mencarikan mobil untuk dia (Anggia), tapi saya minta Amiril cari mobil dinas, tapi ternyata tidak ada, akhirnya dicarikan mobil secara kredit selama Covid-19 ini," kata Edhy.
Edhy mengetahui keberadaan mobil HRV tersebut. Namun, ia tidak tahu kepemilikan mobil itu atas nama siapa.
Sementara itu, Edhy juga membantah meminta Amiril menyediakan tiga apartemen untuk 3 sekretaris pribadinya.
Baca juga: Sekretaris Pribadi Sebut Edhy Prabowo Simpan Uang Tunai hingga Rp 10 Miliar di Rumah
"Saya minta Amiril cari 1 apartemen yang bisa dipakai bertiga, Anggi, Fidya dan Elok, pada pelaksanaannya seperti yang Bapak lihat sekarang," ungkap Edhy.
Ketika ditanya soal sumber uang untuk memberikan fasilitas tersebut, Edhy meyakini uangnya yang dikelola oleh Amiril mencukupi untuk itu.
Dalam sidang ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta.
Menurut dakwaan, suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.