Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Bantah Pakai Uang Suap untuk Diberi ke Ibunya dan Beli Barang Mewah

Kompas.com - 18/03/2021, 06:46 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membantah pembelian sejumlah barang mewah dan pemberian uang ke orangtuanya berasal dari uang suap terkait kasus izin ekspor benih lobster.

Edhy menyampaikan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

"Saya tidak pernah memerintahkan Amiril untuk terima uang," kata Edhy yang bersaksi melalui sambungan video conference, dikutip dari Antara.

Adapun Amiril Mukminin adalah sekretaris pribadi Edhy. Ia bertugas mengelola keuangan Edhy sejak 2014.

Baca juga: Saksi Ungkap Kode Paus sebagai Sebutan untuk Edhy Prabowo

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal transfer uang Rp 20 juta ke orang tua Edhy setiap bulannya.

"Tidak pernah memerintahkan Amiril untuk mengirim uang ke ibu saya. Saya yang kirim uang, tapi ibu saya biasa berkomunikasi dengan Amiril. Jadi mungkin ibu saya menghubungi Amiril, tapi saya tidak pernah minta Amiril kirim uang hasil suap ke keluarga saya," ujar Edhy.

Jaksa kemudian menanyakan perihal pembelian delapan unit sepeda yang disimpan di rumah dinas Edhy.

Menurut Edhy, pembelian itu merupakan inisiatif staf khususnya, Safri, dan sepeda itu sudah disita.

Baca juga: Istri Sebut Edhy Prabowo Berikan Jam Rolex di Hawaii sebagai Hadiah Anniversary

Menyoal pembelian jam tangan, Edhy mengaku memerintahkan Amiril mencari jam tangan, antara merek Rolex atau Jacob & Co. Edhy hanya meminta satu jam tangan.

Ketika ditanya mengenai sumber uang untuk membeli barang-barang tersebut, sepengetahuan Edhy, uang itu adalah uang miliknya yang dikelola oleh Amiril.

Selain itu, Edhy juga tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang 77.000 dollar Amerika Serikat dari Amiril yang berasal dari terdakwa Suharjito seperti disebutkan dalam surat dakwaan.

Terakhir, jaksa mengonfirmasi soal kartu BNI debit Emerald dari Amiril. Kartu itu atas nama Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy.

"Pernah saya terima waktu itu, karena saya minta Amiril untuk mencarikan kartu kredit apa saja supaya bisa belanja di Amerika Serikat, tapi karena waktunya tidak ada maka Amiril meminjamkan kartu itu. Saya tanya ini uang siapa, dijawab 'uang bapak' ya sudah saya pakai," ungkap Edhy.

Baca juga: Edhy Prabowo Ungkap Alasan Politis Usulkan Andreau Misanta Jadi Staf Khusus

Amiril, menurut Edhy, mengatakan isi kartu tersebut berjumlah hingga Rp 1 miliar.

Dalam sidang ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta.

Menurut dakwaan jaksa, suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com