JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Demokrat menyatakan bahwa pemecatan terhadap Jhoni Allen Marbun sebagai kader telah sesuai aturan kode etik dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.
Dikutip dari Antara, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Dia mengatakan, prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen dan enam kader lainnya mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.
“Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami,” kata Herzaky di Jakarta, Rabu (17/3/2021) seperti dikutip Antara.
Baca juga: Jhoni Allen Gugat AHY Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar, Demokrat Siap Hadapi
Adapun hal tersebut disampaikannya untuk membantah pernyataan kuasa hukum Jhoni Allen yang menyebut pemecatan kliennya melanggar ketentuan partai.
Sebelumnya, kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan, kliennya menggugat pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat.
Berdasarkan penjelasan Slamet, kliennya menggugat karena pemecatan tersebut telah menyalahi aturan AD/ART.
Menurut Slamet, Jhoni Allen tidak mendapat kesempatan menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan terhadap dirinya.
“Pak Jhoni tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan, dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri,” ucap Slamet saat ditemui di PN Jakarta Pusat, dikutip Antara.
Baca juga: Pihak AHY dkk Tidak Hadir, Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen Ditunda
Slamet menilai, kliennya harus mendapat ruang untuk memberi klarifikasi sebelum DPP Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan.
Jhoni Allen telah dipecat secara tidak hormat bersamaan dengan enam kader Partai Demokrat lainnya pada 26 Februari 2021.
Jhoni dan kawan-kawan dipecat lebih kurang satu minggu sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terlaksana, yaitu pada Jumat (5/3/2021).
Atas pemecatan tersebut, Jhoni Allen menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak hanya AHY, Jhoni menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).
Beberapa hari kemudian, sidang perdana gugatan Jhoni Allen pun digelar. Namun, pada sidang perdana yang dilangsungkan Rabu (17/3/2021), kubu Demokrat AHY tidak hadir.
Baca juga: Jhoni Allen, Kader Demokrat Pemimpin KLB yang Awali Karier sebagai Dokter Hewan PNS
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang tersebut.
"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di PN Jakpus, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.