Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Kode "Paus" sebagai Sebutan untuk Edhy Prabowo

Kompas.com - 17/03/2021, 22:14 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andhika Anjaresta mengungkapkan, ada kode "paus" untuk menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Hal itu disampaikan Andhika saat menjadi saksi untuk terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam sidang kasus ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).

"Saya dapat 'voice note' dari Amiril, pas dibuka isinya 'Bang tolong carikan Rolex, terus saya tanya Rolex itu apa, jam katanya. Kemudian dikirimkan gambarnya. Saya tanya buat siapa? Terus dijawab 'paus'," ungkap Andhika saat sidang, dikutip dari Antara.

Baca juga: Istri Sebut Edhy Prabowo Berikan Jam Rolex di Hawaii sebagai Hadiah Anniversary

Adapun Amiril yang dimaksud merupakan sekretaris pribadi Edhy Prabowo Amiril Mukminin. Amiril bertugas mengelola keuangan Edhy.

Setelah mendapat voice note tersebut, Andhika lalu mengonfirmasi siapa yang dimaksud dengan "paus".

"Saya tanya, 'Paus Pak Menteri? Lalu dijawab Amiril, 'Iya buat Pak Menteri'," ujar Andhika.

Atas permintaan Amiril untuk mencarikan jam tangan Rolex, Andhika menjawab dengan mengatakan bahwa ia tidak memiliki waktu.

Sebab, ia harus berangkat dari Dubai keesokan paginya sementara hasil swab test belum datang. Andhika pun akhirnya pulang ke Indonesia.

Dua hari kemudian, Amiril kembali menelepon dan masih meminta dicarikan jam Rolex. Akan tetapi, Andhika beralasan sudah tiba di Indonesia dan banyak pekerjaan.

"Lalu (Amiril mengatakan) 'tolong dicarikan', saya katakan ini ada orang KJRI Mas Yosi, kalau saya kasih nomor-nya, terus beliau (Amiril) bilang 'Saya saja yang hubungi Mas Yosi itu'," ungkap Andhika.

Baca juga: Edhy Prabowo Diduga Beli Rolex Seharga Rp 700 Juta dari Uang Suap

Yosi pun akhirnya mengiyakan dan mencari jam tangan tersebut. Setelah warna yang diinginkan sempat tidak ada, Yosi akhirnya menemukan Rolex Yacht Master II Yellow Gold seharga sekitar Rp 700 juta. Andhika lalu meminta Amiril mentransfer uang ke Yosi.

"Kata Amiril nanti saya cari dulu uangnya, beberapa hari kemudian Amiril, mengatakan 'Daun sudah ada untuk si kuning'," ujar Andhika.

Menurut Andhika, pernyataan Amiril terkait "daun untuk si kuning" itu diartikan bahwa uang untuk membayar jam Rolex sudah ada.

Jam itu akhirnya dibawa ke Indonesia oleh Yosi yang pulang ke Jakarta karena memiliki urusan keluarga. Namun, jam itu sempat ditahan di pihak Bea dan Cukai.

Baca juga: Sidang Kasus Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo dan Istri Akan Dihadirkan sebagai Saksi

Adapun dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan jam tangan itu sempat ditahan petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta karena harus membayar pajak terlebih dahulu sebesar Rp 175 juta.

Menurut jaksa, Amiril lalu menyerahkan uang sejumlah 10.000 dollar AS dan Rp 71 juta kepada seseorang bernama Dwi Kusuma Wijaya untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan tersebut di Kantor Bea Cukai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com