Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Warga yang Komentari Gibran Dinilai Tak Sesuai Ketentuan Hukum

Kompas.com - 17/03/2021, 13:17 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai penangkapan yang dilakukan Polresta Solo pada seorang warga berinisial MA karena komentarnya pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, tidak sesuai ketentuan hukum.

Fickar menilai dalam kasus ini semestinya pihak kepolisian menunggu laporan dari pihak yang merasa menjadi korban, baru melakukan penangkapan.

“Karena ini delik aduan, bukan delik biasa. Jadi harus ada korban yang melaporkan dulu baru polisi bisa melakukan tindakan hukum berupa penangkapan. Kalau tidak ada laporan dari Gibran pada permasalahan ini berarti polisi sewenang-wenang, tidak sesuai ketentuan hukum,” jelas Fickar melalui sambungan telefon pada Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: ICJR: Penangkapan Warga yang Komentari Gibran Bukan Restorative Justice

Atas tindakannya tersebut, Fickar mengatakan bahwa penangkapan tersebut bisa dituntut dalam proses praperadilan.

“Atas tindakan ini polisi bisa dituntut di praperadilan, dan melakukan ganti rugi atas penangkapan tanpa laporan itu,” lanjutnya.

Fickar berharap dalam melakukan penindakan polisi dapat membedakan kasus hukum dengan delik biasa dan yang menggunakan delik aduan. Agar polisi tidak terkesan melakukan penindakan sewenang-wenang.

“Polisi harus cerdas dan berhati-hati. Harus bisa membedakan mana delik biasa dan mana delik aduan, karena itu meskipun memiliki kewenangan tapi dibatasi oleh hukum agar tidak sewenang-wenang,” pungkas dia.

Baca juga: Polisi Virtual Diingatkan Tak Main Tangkap Terkait Pemuda Komentari Gibran

Sebagai informasi tim virtual police Polresta Solo menangkap seorang pemuda berinisial AM karena menunggah komentar bermuatan ujaran kebencian pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di sosial media Instagram.

AM mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Mahana Solo.

Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja,” komentar AM di akun tersebut.

Kapolresta Solo Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penangkapan AM dilakukan karena tidak menghapus komentarnya, padahal sudah mendapatkan peringatan melalui direct message (DM) oleh virtual police.

Baca juga: Tanggapan Gibran Setelah Dihina di Medsos: Saya Sudah Sering Di-bully

“Yang bersangkutan sudah minta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya,” terang Ade, Senin (15/3/2021).

Polisi menilai ungkapan yang disampaikan oleh AM tidak sesuai fakta karena Gibran menjadi Wali Kota Solo setelah dipilih melalui mekanisme Pilkada.

“Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada,” jelas Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com