Kini, Jhoni mendadak menjadi perbincangan lagi karena dituding terlibat dalam upaya kudeta kepemimpinan di Partai Demokrat dengan menyelenggarakan KLB.
Baca juga: Jhoni Allen: Moeldoko Tak Pernah Berpikir Jadi Ketum Demokrat, Kami yang Meminang
Jhoni beserta enam kader Demokrat lainnya pun dipecat atas keterlibatan mereka dalam upaya kudeta tersebut.
Akan tetapi, Jhoni Allen cs nyatanya tetap menggelar KLB yang pada akhirnya menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum dan Jhoni sebagai sekretaris jenderal.
Menggugat dan Dipecah AHY
Kisruh Partai Demokrat itu kini sudah memasuki babak baru di mana Jhoni Allen dan kawan-kawan mengajukan gugatan atas pemecatan mereka sebagai kader Demokrat.
Hari ini, Rabu (17/3/2021). Jhoni menjalani sidang perdana atas gugatannya ke AHY.
Baca juga: Bantah Jhoni Allen, Demokrat Nilai Perubahan Mukadimah Sah Dilakukan
Selain AHY selaku tergugat I, Jhoni juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).
Diketahui, gugatan itu dilayangkan sebagai buntut dari pemecatan Jhoni karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta di internal Partai Demokrat.
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, partainya sudah melakukan proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Menurut dia, Partai Demokrat sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR terkait pemberhentian tersebut.
"Partai Demokrat memang telah memproses pemberhentian Jhoni Allen selaku anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Surat resmi telah kami kirimkan ke pimpinan DPR," kata Herzaky
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.