Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/03/2021, 05:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mirawati Basri ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang, Selasa (16/3/2021).

Mirawati merupakan perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra terkait kuota impor bawang putih.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap Mirawati dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dengan terpidana Mirawati dengan cara memasukkan ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dikutip dari Tribunnews, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

"Selain itu, dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, pada Kamis (4/3/2021) KPK juga telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 119/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 13 Agustus 2020 jo putusan MA Nomor: 262K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Februari 2021 dengan terpidana I Nyoman Dhamantra.

"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.

Baca juga: Sambil Menangis, Nyoman Dhamantra Bantah Terima Suap Rp 2 Miliar

Selain itu, kata Ali,dijatuhkan juga pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Sekaligus adanya penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang akan dihitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.

Untuk diketahui, pada 6 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Elviyanto dan Mirawati yang merupakan dua rekan Dhamantra dengan lima tahun penjara.

Selain itu, kepada mereka juga ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai ikut menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.

Baca juga: Jaksa KPK Telusuri Kedekatan I Nyoman Dhamantra dengan Orang Kepercayaannya

Adapun putusan tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Elviyanto dan Mirawati dihukum selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Dhamantra dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp 2 miliar dari total janji seluruhnya Rp 3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Suap itu dilakukan agar Dhamantra membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Afung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Nasional
Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Nasional
PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

Nasional
'DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik'

"DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik"

Nasional
Langsung Jadi Komisaris Mandiri Usai Mundur dari Menpora, Zainudin Amali: Enggak Masalah, Kenapa?

Langsung Jadi Komisaris Mandiri Usai Mundur dari Menpora, Zainudin Amali: Enggak Masalah, Kenapa?

Nasional
Wiranto Tunda Bergabung, PAN Buka Suara

Wiranto Tunda Bergabung, PAN Buka Suara

Nasional
Para Istri Pejabat yang Gemar 'Flexing' Berujung Dibongkar 'Netizen'

Para Istri Pejabat yang Gemar "Flexing" Berujung Dibongkar "Netizen"

Nasional
Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Kalrifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim

Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Kalrifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim

Nasional
MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

Nasional
Hasto Sebut Kunjungannya ke Makam Bung Karno Bukan Sinyal Pengumuman Capres PDI-P

Hasto Sebut Kunjungannya ke Makam Bung Karno Bukan Sinyal Pengumuman Capres PDI-P

Nasional
Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Sri Mulyani: Jika Ada Bukti Baru Akan Kami Tindak Lanjuti

Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Sri Mulyani: Jika Ada Bukti Baru Akan Kami Tindak Lanjuti

Nasional
Jokowi Beri Masukan soal Capres, Hasto PDI-P: Terkait Nama, Tanya Bu Mega

Jokowi Beri Masukan soal Capres, Hasto PDI-P: Terkait Nama, Tanya Bu Mega

Nasional
'Kombinasi Pak Jokowi, Pak Ahok, Pak Djarot, Jakarta Alami Kemajuan yang Besar'

"Kombinasi Pak Jokowi, Pak Ahok, Pak Djarot, Jakarta Alami Kemajuan yang Besar"

Nasional
Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Nasional
Polisi Periksa Ahli Migas untuk Telusuri Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Polisi Periksa Ahli Migas untuk Telusuri Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke