JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mirawati Basri ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang, Selasa (16/3/2021).
Mirawati merupakan perantara suap mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P I Nyoman Dhamantra terkait kuota impor bawang putih.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, eksekusi terhadap Mirawati dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan MA Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tertanggal 23 Februari 2021 dengan terpidana Mirawati dengan cara memasukkan ke Lapas Anak dan Wanita Klas II Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dikutip dari Tribunnews, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Mantan Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara
"Selain itu, dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, pada Kamis (4/3/2021) KPK juga telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 119/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020 jo putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 13 Agustus 2020 jo putusan MA Nomor: 262K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Februari 2021 dengan terpidana I Nyoman Dhamantra.
"Dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.
Baca juga: Sambil Menangis, Nyoman Dhamantra Bantah Terima Suap Rp 2 Miliar
Selain itu, kata Ali,dijatuhkan juga pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Sekaligus adanya penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun yang akan dihitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," kata Ali.
Untuk diketahui, pada 6 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Elviyanto dan Mirawati yang merupakan dua rekan Dhamantra dengan lima tahun penjara.
Selain itu, kepada mereka juga ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai ikut menerima uang suap Rp2 miliar dari yang dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha karena membantu pengurusan kuota impor bawang putih.
Baca juga: Jaksa KPK Telusuri Kedekatan I Nyoman Dhamantra dengan Orang Kepercayaannya
Adapun putusan tersebut masih lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Elviyanto dan Mirawati dihukum selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Dhamantra dinilai terbukti menerima hadiah uang senilai Rp 2 miliar dari total janji seluruhnya Rp 3,5 miliar yang diberikan pengusaha Chandra Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Suap itu dilakukan agar Dhamantra membantu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) pada Kementerian Pertanian untuk kepentingan Afung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.