Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Perjuangkan Nasib Guru dan Tenaga Pendidik Honorer, DPR Soroti Nilai Afirmasi Pengabdian

Kompas.com - 16/03/2021, 20:59 WIB
A P Sari,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Syaiful Huda mengatakan, salah satu hal yang diperjuangkan Komisi X terkait nasib guru dan tenaga pendidik honorer adalah nilai afirmasi pengabdian.

Nilai afirmasi itu, kata Syaiful, merupakan nilai aktif guru selama tiga tahun terakhir yang usianya di atas 40 tahun.

Adapun saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan poin 75 dari total 500 poin. Angka ini, menurut Komisi X, masih terlalu rendah dan tidak adil.

“Afirmasi Kemendikbud untuk guru honorer yang mengabdi lama baru 75 poin dari 500 poin. Masih tidak adil menurut kami. Paling tidak angkanya harus 250 poin atau 75 persen dari 500, berarti 350 poin,” paparnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Minimalisir Permasalahan Teknis, DPR Minta Pemerintah Optimalkan Data Vaksinasi Covid-19

Syaiful menjelaskan, saat ini Panitia Kerja (Panja) Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan terus bersemangat meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik honorer.

Selain nilai afirmasi, Panja tersebut juga tengah berfokus pada pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN), baik yang sifatnya pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Kami tidak berfokus pada proses seleksi. Proses ini tidak dapat menjamin mereka yang sudah lama mengabdi untuk diangkat menjadi ASN,” terangnya.

Sebab, kata dia, seleksi berpotensi membuat guru honorer yang telah mengabdi lama kalah dalam seleksi.

Baca juga: Soal Isu Presiden 3 Periode, Pengamat: Ada yang Berupaya Manfaatkan Absennya Sikap Kritis DPR dan Parpol

“Kalau pengangkatan, artinya jelas nanti skemanya. Nanti guru atau tenaga pendidik yang mengabdi lama bisa menjadi pegawai dengan status PPPK. Ini yang sedang kami perjuangkan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Syaiful saat memimpin tim kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi X DPR ke Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Senin (15/3/2021).

Dalam kesempatan itu, politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, kebutuhan pendidik di Kabupaten Bekasi saat ini berjumlah 8.000 orang.

Namun, karena terbentur ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi hanya mampu mengajukan 500 posisi untuk PPPK.

Baca juga: Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, Pemerintah dan DPR Dikhawatirkan Belum Lakukan Evaluasi

“Kalau 8.000 pasti tidak akan sanggup, akhirnya sesuai dengan kemampuan daerah. Ini yang jadi persoalan. Oleh karena itu, kami akan sampaikan kepada Panja,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Uju mengungkapkan, alokasi dana pendidikan bersumber dari APBD. Anggaran ini difokuskan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk di antaranya pembiayaan tenaga pendidik.

“Terus terang saja, porsi anggaran kami tidak sanggup membiayai seluruh tenaga pendidik nonASN. Saat ini kami juga sedang fokus melanjutkan pembangunan infrastruktur pendidikan, guna mendukung rencana pembelajaran tatap muka di masa pandemi,” paparnya.

Baca juga: Limbah Batu Bara Tak Lagi Masuk B3, Anggota DPR: Keputusan Kurang Bijak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com