Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut RS Ummi Surati Jaksa Agung Minta Pengesampingan Perkara

Kompas.com - 16/03/2021, 20:18 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat telah melayangkan surat permohonan deponering atau pengesampingan perkara kepada Jaksa Agung.

Adapun Andi menjadi terdakwa dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

“Surat ini kami tujukan kepada Jaksa Agung, kemudian juga kepada Jampidum dan terakhir kepada JPU berkaitan dengan deponering kasus ini,” ungkap salah satu kuasa hukum Andi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Surat itu pun sempat diperlihatkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut.

Menanggapi surat tersebut, jaksa mengungkapkan, pihaknya masih perlu menelaah permohonan pihak Andi.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Dirut RS Ummi Siapkan President Suite untuk Rizieq Shihab

“Karena untuk menjawab perihal permohonan tersebut tentunya harus kami analisa dulu, kemudian kami laporkan sesuai mekanisme yang ada di internal kami,” kata jaksa.

Majelis hakim pun mengungkapkan proses penelahaan permohonan tersebut tidak mengganggu jalannya persidangan pada hari ini.

Dalam kasus ini, Andi didakwa menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dalam dakwaan jaksa, pernyataan Andi yang dimaksud yakni ketika memberikan pernyataan kepada media pada 26 November 2020. Intinya, Andi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan Rizieq tidak mengarah ke gejala Covid-19.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Pernyataan itu dinilai mengakibatkan dua aksi unjuk rasa, baik penolakan terhadap Rizieq maupun protes kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca juga: Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Siarkan Berita Bohong soal Swab Test Rizieq Shihab

Andi dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, di dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Untuk itu, ia dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terakhir, di dakwaan ketiga, Andi didakwakan melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com