Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan TPF Hilang, Suciwati Minta Ombudsman Telaah Kembali Dugaan Maladministrasi di Kemensetneg

Kompas.com - 16/03/2021, 20:10 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati meminta Ombudsman RI untuk menelaah kembali dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh negera atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemesetneg).

Dugaan yang dimaksud Suciwati yakni dalam kasus hilangnya laporan Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir.

"Dan hari ini kita masih meminta kepada pihak Ombudsman untuk meminta dilihat lagi soal maladminiatrasi negara atas hilangnya (laporan) TPF itu," kata Suciwati dalam diskusi daring, Selasa (16/3/2021).

Ia menilai, Kemensetneg tidak bekerja secara profesional dengan menyatakan diri tidak memegang laporan investigasi TPF kasus Munir.

Padahal, menurut dia, hal seperti itu seharusnya selalu dicatat oleh Kemensetneg.

"Bagaimana dokumen penting pun dengan mudah hilang, tidak tahu apakah setelahnya itu selesai persoalannya? Enggak ada rasa tanggung jawab sedikit pun tidak ada. Dan mereka merasa baik-baik saja," ujar dia.

Baca juga: Dokumen Asli Hasil Penyelidikan TPF Munir Belum Ditemukan, Ombudsman Harap Kemensetneg Cari Solusi

Sebelumnya, pada (28/4/2016), Suciwati bersama Kontras mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke KIP untuk mendesak Kemensetneg mengumumkan laporan TPF kasus Munir.

Kontras berharap KIP bisa memecahkan kebuntuan dalam penuntasan kasus Munir, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Alasan Kontras, KIP "memberikan energi positif di tengah menghadapi tantangan sulitnya masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan informasi dari Lembaga Publik Negara tanpa alasan yang jelas."

Dalam dokumen kesimpulan sebagai Pemohon yang diajukan ke KIP, Kontras menjelaskan bahwa Tim Pencari Fakta Kasus Munir dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 pada 22 Desember 2004 oleh Presiden SBY.

TPF telah bekerja selama enam bulan, dan menyerahkan laporan penyelidikan pada 24 Juni 2005. Penyerahan ini sehari setelah berakhirnya masa kerja anggota TPF Munir.

Menurut Koordinator Kontras saat itu, hasil laporan TPF Kasus Munir diserahkan kepada Presiden SBY oleh Ketua TPF Brigjen Marsudi Hanafi.

"Namun demikian, laporan yang diserahkan tersebut hingga hari ini belum pernah diumumkan secara resmi oleh Pemerintah c.q Presiden RI kepada publik sebagaimana mandat Penetapan Kesembilan dari Keppres dimaksud," demikian penjelasan Kontras saat menjelaskan alasan mengajukan sengketa informasi ke KIP.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Ombudsman: Dokumen Asli TPF Munir Masih Belum Ditemukan

Persidangan perdana KIP mengenai Laporan TPF Munir dilakukan pada 22 Juni 2016. Namun, sidang perdana itu ditunda karena ketidakhadiran Kemensetneg yang beralasan sedang menyiapkan dokumen persidangan.

Dalam sidang perdana itu, Kontras yang diwakili Haris Azhar mengungkapkan bahwa pada 17 Februari 2016 Kontras mengajukan permohonan ke Setneg untuk segera mengumumkan laporan TPF Munir.

Namun, permohonan itu ditolak dengan alasan tidak menguasai dokumen yang dimaksud.

Sidang kemudian berlanjut dengan mengungkap sejumlah fakta menarik. Di antaranya, dalam sidang keenam pada 19 September 2016, Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik Kemensetneg, Faisal Fahmi, menyangkal jika Kemensetneg menyimpan laporan hasil investigasi TPF Kasus Munir.

Kemensetneg, kata dia, hanya menerima laporan terkait administrasi, misalnya anggaran. Sementara laporan terkait hasil investigasi TPF, lanjut Faisal, tidak disimpan Kemensetneg.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com