JAKARTA, KOMPAS.com – Pengajar komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, dualisme di tubuh Partai Demokrat tidak terkait dengan isu perubahan masa jabatan presiden.
Menurut dia, jika ingin melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, saat ini kekuatan di DPR dan MPR sudah cukup.
“Tanpa Partai Demokrat pun dengan kekuatan DPR plus MPR saat ini sudah lebih dari cukup untuk mengubah UUD 1945 dari jabatan presiden 2 periode, menjadi 3 periode,” sebut Hendri.
Maka, lanjut Hendri, anggapan bahwa upaya pengambil alihan di kubu Partai Demokrat, yang melibatkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko tidak terkait dengan isu tersebut.
Ia menilai bungkamnya Presiden Joko Widodo dalam menanggapi permasalahan ini belum dapat dikatakan bahwa pemerintah melakukan intervensi pada perpecahan di tubuh partai berlambang mercy itu.
Kecuali, menurut Hendri, jika setelah ini ada reshuffle yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Maka dari situ, masyarakat dapat melakukan penilaian.
Baca juga: Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Indonesia Tidak Kehabisan Pemimpin
“Kalau tentang Moeldoko, kita mungkin saja sebentar lagi akan melihat Pak Jokowi melakukan resuffle kabinet. Kalau reshuffle kabinet dilaksanakan salah satunya adalah memberikan jabatan Menteri untuk Moeldoko, bisa kita lihat atau kita prediksi pemerintah menyetujui Partai Demokrat versi Moeldoko, sehingga membuat posisi Moeldoko menjadi kuat,” tutur Hendri pada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).
Hingga kini, Hendri berkeyakinan bahwa keterlibatan Moeldoko pada kisruh di tubuh Partai Demokrat sekedar untuk melemahkan partai tersebut.
“Kalau menurut saya memang ada keinginan untuk melemahkan Demokrat saja. Saya enggak tahu (aktor dibaliknya) siapa, karena Demokrat itu kan SBY dan SBY itu kan Demokrat. Mau bikin apa Moeldoko di Demokrat tanpa SBY,” ujarnya.
Sebagai informasi Moeldoko diangkat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi oleh kongres luar biasa (KLB) Kontra AHY yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Selain Moeldoko, KLB tersebut juga mengangkat Marzuki Alie sebagai Dewan Pembina.
Jhoni Allen juga ditetapkan oleh Partai Demokrat KLB Kubu Kontra AHY sebagai Sekretaris Jenderal.
Saat ini baik kubu Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY dan kubu Partai Demokrat KLB Kontra AHY sedang, saling mengajukan upaya hukum.
Baca juga: Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Dikhawatirkan Jadi Agenda Sisipan
Adapun AHY dilaporkan atas dugaan akta pendirian partai ke Bareskrim Polri oleh Darmizal, salah satu penggagas KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dilain sisi Partai Demokrat juga melaporkan 10 orang yang dianggap terlah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra, menhelaskan 10
Herzaky melanjutkan para tergugat dinilai melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945
“Bahwa kader yang sudah diberhentikan atau kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk , kepengurusan atau pun membentuk partai politik lagi yang sama dengan mereka yang dipercepat,” pungkas Dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.