JAKARTA, KOMPAS.com - Nada suara kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, sempat meninggi saat sidang perdana yang dijalani mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut, Selasa (16/3/2021).
Munarman awalnya mempertanyakan apakah Rizieq dapat mendengar surat dakwaan yang bakal dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, sidang kasus kerumunan di Petamburan tersebut terkendala audio yang tidak terdengar jelas.
“Tapi apakah terdakwa kedengaran? Ini kepentingan terdakwa, mendengarkan surat dakwaan di muka persidangan, bukan cuma diberikan,” ungkap Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Salah satu jaksa kemudian mengungkapkan, terdakwa sudah menerima surat dakwaan.
Munarman langsung menjawab bahwa surat dakwaan sudah diterima. Akan tetapi, ia kembali menyinggung mengenai proses pembacaan dakwaan tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Tinggalkan Ruangan, Majelis Hakim Beri Peringatan ke JPU
“Tetapi soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak. Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi.
“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!” sambung Munarman masih dengan nada tinggi.
Ketua majelis hakim kemudian menengahi dan meminta jaksa mencoba menyapa Rizieq yang mengikuti sidang secara daring dari Bareskrim Polri.
Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa dengan jelas. Akan tetapi, menurutnya, suara penasihat hukum tidak terdengar jelas.
Munarman pun tetap bersikeras agar Rizieq wajib dihadirkan secara langsung. Bahkan, ia mengaku bakal walk out apabila Rizieq tidak dihadirkan.
Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan digelar kembali pada Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Sidang Kasus RS Ummi Digelar Virtual, Rizieq Shihab dan Pengacaranya Walk Out
Selain kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq juga terjerat kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Ketiga berkas perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.