Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Respons Cepat Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Kenapa Diam soal Moeldoko?

Kompas.com - 16/03/2021, 15:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak butuh waktu lama bagi Presiden Joko Widodo angkat bicara soal isu perpanjangan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Selang beberapa hari isu itu bergulir, Jokowi langsung menyampaikan bantahan. Ia mengaku tak berniat dan tak punya minat menjabat hingga tiga periode.

Berbeda dari isu masa jabatan, Jokowi masih diam dan tak merespons manuver Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkait kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat.

Padahal, banyak pihak mendesak agar Kepala Negara angkat bicara ihwal jabatan baru Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Namun, hampir dua minggu berselang, tak tampak tanda-tanda Jokowi hendak memberikan tanggapan atas manuver mantan Panglima TNI itu.

Mengenai hal ini, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin memberikan alasan. Ia menyebutkan, ada perbedaan antara isu perpanjangan masa jabatan presiden dengan KLB Demokrat yang melibatkan Moeldoko.

Baca juga: Jokowi Buka Suara soal Tiga Periode, tetapi Bungkam atas Upaya Moeldoko Kuasai Demokrat

Menurut Ngabalin, isu masa jabatan presiden tiga periode yang diembuskan Amien Rais itu berkaitan dengan konstitusi negara.

"Karena dua hal yang berbeda. Kalau fitnah yang disebarkan oleh Amien Rais itu adalah bentuk daripada membenturkan presiden dengan urusan yang terkait dengan konstitusi UUD 1945," kata Ngabalin kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Ia mengatakan, pada akhir tahun 2019, Jokowi telah angkat bicara terkait isu yang sama.

Jokowi menyampaikan keengganannya atas wacana masa jabatan presiden tiga periode. Bahkan, ia meminta supaya tak ada pihak yang menjerumuskan dirinya atas isu tersebut.

Sementara itu, KLB Demokrat merupakan persoalan internal partai. Meskipun melibatkan Kepala Staf Presiden, kata Ngabalin, persoalan itu menjadi urusan Moeldoko pribadi.

"Kalau masalah internal apa urusannya Presiden harus sampai ke sana? Masih banyak yang harus Presiden urus," ujarnya.

Ngabalin menegaskan bahwa manuver Moeldoko di Partai Demokrat merupakan keputusan pribadi. Tak ada komunikasi antara Moeldoko dan Presiden terkait hal ini.

Hal itu, kata Ngabalin, menjadi hak politik individu yang tak bisa diganggu gugat.

Baca juga: Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Jangan Buat Kegaduhan Baru

Hingga saat ini pun Presiden tak mempunyai wacana untuk mencampuri urusan Moeldoko. Ngabalin yakin mantan Panglima TNI itu bisa menyelesaikan urusan pribadinya.

"Bahwa nanti Presiden punya pandangan dan pikiran yang berbeda dengan apa yang saya sampaikan terkait dengan mengangkat dan memberhentikan pembantunya, itu tentu hak prerogatif Presiden," kata Ngabalin.

Ngabalin menambahkan, meski telah menyatakan diri sebagai Ketua Umum Demokrat kubu kontra-AHY, Moeldoko hingga saat ini masih menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai Kepala Staf Presiden.

"Enggak ada urusannya terganggu. Ini urusan internal, urusan yang tidak bisa orang lain melakukan, ya memang mereka punya urusan-urusan, namanya juga orang berpolitik pribadi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com