Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Tidak Disarankan Pengujian Antibodi Mandiri Pasca-vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 16/03/2021, 15:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pengujian antibodi yang dilakukan secara mandiri setelah vaksinasi Covid-19 tidak disarankan.

"Karena tentunya untuk yang tidak memahami arti pengujian antibodi ini akan menimbulkan kebingungan dan keragu-raguan," kata Nadia dalam konferensi pers, Selasa (16/3/2021).

Nadia menjelaskan, pengujian untuk melihat imunogenitas yang timbul dari penyuntikan vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan metode uji netralisasi.

Baca juga: Simak, Segala Hal yang Perlu Diketahui soal Vaksinasi Covid-19 di Istora Senayan

Namun, kata dia, uji netralisasi ini sulit dilakukan dan sangat berisiko karena menggunakan virus hidup. Bahkan, WHO belum merekomendasikan pengujian tersebut.

"Jadi ini yang betul-betul uji yang gold standard untuk menentukan imunogenitasnya dan uji ini hanya bisa saat ini dilakukan di laboratorium-laboratorium yang terbatas," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, pengujian antibodi dengan metode uji Elisa juga tidak direkomendasikan.

"Karena bukan menjadi gold standard, dan kita juga mengetahui hingga saat ini secara internasional tidak pernah dikatakan berapa batas proteksi atau correlated protection, sehingga kalau kita melakukan pemeriksaan antibodi, ini tadi kami sampaikan bisa menjadi salah pengertian," ujarnya.

Baca juga: Suami Istri Anggota DPRD DKI Jalani Vaksinasi Covid-19

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, saat ini manfaat vaksinasi Covid-19 di tengah pandemi sangat baik bagi masyarakat.

"Untuk sebuah vaksin bahwa vaksin ini dapat memberikan proteksi untuk kita tidak menjadi sakit (Covid-19) ataupun kalau kita sampai sakit dia tidak akan jadi sakit yang berat atau parah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com