Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Artis Disiarkan Televisi, Sukamta: Popularitas Tak Bisa Jadi Justifikasi Salah Gunakan Barang Publik

Kompas.com - 16/03/2021, 15:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menilai, seharusnya stasiun televisi menjalankan kewajibannya sebagai lembaga penyiaran dengan memberikan tayangan yang berkualitas dan melindungi kepentingan publik.

Pasalnya, menurut dia, televisi telah menggunakan saluran publik. Maka dari itu, sudah seharusnya digunakan untuk tujuan dan manfaat bagi publik.

"Karena gunakan saluran publik, semestinya digunakan untuk kemanfaatan publik," kata Sukamta kepada Kompas.com, Selasa (16/3/2021).

Kritik tersebut disampaikannya untuk merespons rencana penyiaran pernikahan artis Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di televisi.

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, wajar saja apabila kritik muncul dari masyarakat karena acara pernikahan seharusnya bersifat pribadi.

"Tapi, malah ditayangkan menggunakan frekuensi publik dengan durasi waktu yang berlebihan. Kritik ini wajar muncul dari masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Soal Tayangan Live Pernikahan Artis di Televisi, KPI: Boikot Saja

Padahal, menurut Sukamta, popularitas para selebritas tidak bisa menjadi justifikasi untuk penyalahgunaan barang publik seperti frekuensi terestrial.

Sukamta menyayangkan kejadian pernikahan yang disiarkan televisi tidak terjadi hanya sekali.

Hal inilah yang membuat ia menyimpulkan bahwa televisi masih mementingkan rating dan nilai ekonomis dibandingkan kewajiban utama sebagai lembaga penyiaran.

Oleh karena itu, dia berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dapat segera merespons dan bertindak tegas atas berbagai kritik yang dilayangkan berbagai pihak.

"KPI juga diminta untuk lebih mengambil inisiatif sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," harap Sukamta.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar KPI dapat bertindak tegas apabila tayangan televisi sudah berlebihan.

Dia tak memungkiri bahwa tayangan pernikahan itu memang menjadi hiburan di masyarakat. Namun, Sukamta menyarankan agar tayangan semacam itu dapat ditampilkan dalam durasi terbatas dan masuk dalam acara infotainment saja.

"Di masa pandemi ini akan sangat baik jika KPI bisa mendorong peningkatan kualitas konten penyiaran," pungkasnya.

Baca juga: Ramai soal Siaran Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di Televisi, Ini Tanggapan KPI...

Sebelumnya, beragam kritikan muncul terhadap rencana pernikahan Atta-Aurel yang akan disiarkan televisi.

Pada Sabtu (13/3/2021), acara lamaran antara kedua selebritas itu juga disiarkan televisi.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (13/3/2021), salah satu kritikan datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) yang menolak bentuk penayangan pernikahan dan lamaran artis di televisi.

Terdapat lima poin yang disampaikan oleh KNRP terkait penolakan lamaran atau pernikahan yang disiarkan oleh salah satu televisi swasta.

Salah satunya, KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi milik publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com