JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab beserta kuasa hukumnya walk out dari sidang kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Selasa (16/3/2021).
Awalnya, Rizieq meminta untuk dihadirkan langsung dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Saya ingin minta dihadirkan, bukan di ruang Mabes Polri, tapi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ungkap Rizieq.
Menurutnya, ia memiliki hak sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang.
Alasan lainnya, pelaksanaan sidang daring dinilai Rizieq memiliki banyak kendala. Misalnya, gambar dan suara yang kerap tidak jelas atau terputus.
Pihak kuasa hukum juga berpandangan bahwa tidak ada Undang-Undang yang mendasari penyelenggaraan sidang daring.
Baca juga: Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Sempat Diskors Dua Kali gara-gara Masalah Audio
Setelah melakukan musyarawah, majelis hakim memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring.
Menurut majelis hakim, kendala teknis sudah teratasi sehingga sidang daring berjalan lancar
“Terkait intinya pada persoalan bahwa rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak bulan Juni,” tutur ketua majelis hakim.
“Jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan,” sambung ketua majelis hakim.
Pihak kuasa hukum Rizieq pun menyampaikan keberatannya dengan keputusan majelis hakim.
Namun, majelis hakim tetap pada hasil musyawarah bahwa sidang digelar secara daring.
Setelah itu, kuasa hukum Rizieq mulai meninggalkan ruang sidang di PN Jaktim. Begitu pula dengan Rizieq.
“Saya akan keluar dari ruangan ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf,” tutur Rizieq.
Baca juga: Jalani Sidang Virtual, Rizieq Shihab Bandingkan dengan Irjen Napoleon Bonaparte
Diketahui, Rizieq terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus RS Ummi.
Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Ketiga berkas perkara tersebut dijadwalkan akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.