JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa mengusulkan, agar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dapat dilaksanakan pada Desember 2024.
Anggota Komisi II itu menilai, perlu ada jeda waktu yang layak antara pelantikan anggota DPR, DPD, dan DPRD; pelantikan presiden dan wakil presiden; serta pelantikan menteri di bawah presiden dan wakil presiden baru, dengan penyelenggaraan kampanye dan pencoblosan pilkada serentak 2024.
"Jika diadakan pada November 2024, maka kebutuhan adanya jarak waktu yang layak tersebut tidak bisa kita penuhi," kata Nurhayati dalam keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).
Secara spesifik, PPP mengusulkan agar hari pemungutan suara Pilkada serentak 2020 diadakan pada Rabu (11/12/2024).
"Dengan demikian, masih ada jarak waktu 2 pekan untuk melakukan cooling down dan mempersiapkan dan mengkondisikan pengamanan Natal, 25 Desember 2024," ujar Nurhayati.
Baca juga: Golkar Tarik Dukungan atas Revisi UU Pemilu, Setuju Pilkada Serentak 2024
Lebih jauh, ia mengusulkan, agar tahapan pilkada serentak dapat dimulai pada 2023.
Namun sebagai catatan, daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT) disiapkan dan ditetapkan sebagai satu paket keputusan DPS dan DPT Pemilihan Legislatif dan Presiden 2024.
Lalu, pengajuan pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dilakukan sebelum penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2024, merujuk pada perhitungan komposisi kursi DPRD hasil Pileg 2019.
"Membasiskan diri pada hasil Pileg 2024 sama sekali tak mungkin," kata dia.
Selanjutnya, ia mengusulkan agar pendaftaran hingga penetapan pasangan calon Pilkada 2024 dilakukan dalam rentang waktu Agustus-September 2024.
Dengen demikian, awal November hingga 7 Desember 2024 digunakan unutk kegiatan kampanye Pilkada sedangkan 8-10 Desember 2024 menjadi masa tenang.
Baca juga: Kemendagri Harap 17 Februari Semua Kepala Daerah Pemenang Pilkada Serentak 2020 Sudah Dilantik
Ia mengingatkan, penyelenggaran pileg, pilpres, dan pilkada dalam satu tahun yang sama akan dilakukan pertama kali pada 2024 mendatang. Oleh sebab itu, seluruh tahapannya harus disiapkan sebagai satu paket yang terintegrasi.
"Tahapan ketiganya harus dilakukan dalam rentang waktu yang sangat panjang; jauh lebih panjang dibandingkan dengan rentang waktu yang kita sediakan untuk tahapan pileg, pilpres maupun pilkada serentak selama ini," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan, hari pemungutan suara Pileg dan Pilpres 2024 akan digelar pada 14 Febuari 2024 atau pada 6 Maret 2024 sedangkan hari pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar 13 November 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.