Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Mobil Mewah Dikawal, Polisi dan Dishub Diminta Kembali ke Tupoksinya

Kompas.com - 16/03/2021, 12:18 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, polisi dan personel Dinas Perhubungan (Dishub) sebaiknya kembali bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Hal ini disampaikan Trubus menanggapi ramainya perbincangan soal pengawalan dari petugas Dishub pada mobil sport Porsche.

Karena dinilai ugal-ugalan, pengemudi Porsche diberhentikan dan ditindak oleh anggota Ditlantas Polda Metro Jaya di off ramp Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

"Intinya saya merekomendasikan baik anggota Polri maupun Dishub lebih baik bekerja sesuai tupoksi-nya. Karena kerap kali mereka masing-masing (Polri dan Dishub) sering melakukan pekerjaan di luar tupoksi," kata Trubus dihubungi, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Ramai Mobil Mewah Dikawal Dishub, Begini Aturan Pengawalan Kendaraan dalam UU Lalu Lintas

Menurut Trubus, upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang mengatakan bahwa anggotanya tidak boleh melakukan pengawalan pada pihak-pihak yang tidak sesuai ketentuan hukum sudah tepat.

Trubus mengingatkan agar semua kembali pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengawalan kendaraan dilakukan oleh anggota Polri.

"Kalau itu mau ditegakkan ke khitahnya masing-masing baik juga, artinya ada upaya law enforcement atau penegakan hukum. Pengawalan memang di tangani polisi, kembali kesana jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ucapnya.

Apalagi, saat ini masyarakat sering kebingungan ketika menjumpai fakta di lapangan bahwa sepeda, motor gede (moge) , bahkan mobil mewah mendapatkan pengawalan dari anggota Polri dan Dishub.

Baca juga: Timbulkan Kecemburan, Polisi Dilarang Kawal Moge dan Mobil Mewah

Fakta itu kemudian membuat masyarakat tidak berempati pada petugas pelayanan publik. Sebab, menurut Trubus, semua warga punya hak yang sama terkait penggunaan jalan.

"Di jalan raya semua pengguna jalan punya hak yang sama. Kecuali kalau ambulans, atau pejabat pemerintahan. Masyarakat mewajari itu, tapi kalau pesepeda, moge, pengguna mobil mewah itu diistimewakan, masyarakat tidak senang dengan cara seperti itu," ujar dia.

Sebagai informasi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo melarang anggotanya mengawal kendaraan pada umumnya. Pengawalan hanya diizinkan untuk kegiatan-kegiatan untuk kepentingan tertentu.

"Kebijakan Dirlantas Polda Metro Jaya melarang anggota saya mengawal motor gede, mengawal mobil-mobil mewah, dan mengawal pesepeda. Kecuali untuk kegiatan olahraga, ada event olahraga yang memang itu atlet, ya itu kami kawal," kata Sambodo, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Polisi Boleh Kawal Konvoi Komunitas, tapi Ada Syaratnya

Adapun terkait pengawalan diatur dalam Pasal 134 dan 135 UU Lalu Lintas tentang hak utama pengguna jalan untuk kelancaran.

Pada pasal 135 disebutkan pengguna jalan yang memperbolehkan hak utama yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantar jenazah.

Kemudian, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.

Sementara itu, Pasal 135 mengatur tentang tata cara pengaturan kelancaran. Di antaranya, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam Pasal 134.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com