JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menunda sidang dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab karena terkendala suara yang tidak jelas.
"Untuk sekarang ini, sidang tidak bisa kita lanjutkan karena kami tidak akan sidang kalau tidak bagus, tidak jelas, tidak terang suara kita semua," ucap ketua majelis hakim di PN Jaktim, Selasa (16/3/2021).
Diketahui, dalam sidang ini, Rizieq mengikuti secara daring dari Bareskrim Polri, tempatnya ditahan.
Baca juga: Protes Sidang Online, Rizieq Shihab Minta Dihadirkan Langsung di PN Jaktim
Sementara, majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum (JPU) berada di PN Jaktim.
Majelis hakim pun sempat menskors sidang setelah pihak kuasa hukum dan Rizieq mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas.
Teknisi kemudian mencoba memperbaiki perangkat audio saat sidang diskors.
Setelah skors, audio ternyata masih menjadi kendala.
Rizieq dapat mendengar suara majelis hakim dan jaksa. Namun, suara penasihat hukumnya tidak terdengar jelas.
"Suara penasihat hukum saya tidak ada yang terdengar dengan jelas. Suara putus-putus, mendengung, dan gambar juga sering berhenti," ucap Rizieq.
Baca juga: Perkara Rizieq Shihab dkk Disidangkan di PN Jaktim, Ini Alasannya
Bahkan, Rizieq terlihat beberapa kali menunjukkan kertas dengan tulisan "Tidak terdengar".
Rizieq pun meminta agar ia bisa dihadirkan untuk mengikuti sidang secara langsung di PN Jaktim.
Maka dari itu, sidang diputuskan untuk ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (19/3/2021).
"Jadi Habib tetap dalam tahanan. sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 19 Maret. Sidang ditutup," ucap ketua majelis hakim.
Diketahui, Rizieq terjerat kasus kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung, serta kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Berkas perkaranya pun dipisah untuk masing-masing kasus tersebut yakni, nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim; dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Ketiga berkas perkara tersebut akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.