JAKARTA, KOMPAS.com - Analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, munculnya wacana masa jabatan presiden selama tiga periode dapat menjadi agenda sisipan kelompok tertentu.
Menurut Pangi, hal tersebut dapat dilihat dari berbagai usulan terkait amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang pernah muncul tetapi belum disepakati.
"Tidak mustahil perubahan masa jabatan presiden akan menjadi agenda sisipan yang justru akan menjadi target utama kelompok tertentu, pasal selundupan yang didesain para cukong, oligarki dan pemilik modal," kata Pangi kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Bantahan Jokowi soal Jabatan Tiga Periode dan Peringatan kepada Amien Rais
Pangi mengatakan, bergulirnya wacana perpanjangan masa jabatan Presiden sudah diembuskan bersamaan dengan usulan amendemen kelima UUD 1945 yang belum terlaksana.
Wacana tersebut belum terlaksana karena banyak sektor yang memerlukan perbaikan mendasar hanya bisa ditempuh lewat jalur amendemen UUD 1945.
Usulan tersebut juga belum digagas serius karena belum mendesak dan hanya baru di tataran elite dan kepentingan kekuasaan, termasuk soal wacana jabatan presiden tiga periode.
"Apakah perlu amandemen harus dilakukan secara terbatas dengan agenda-agenda krusial dan substantif untuk memperkuat posisi UUD 1945?" ucap Pangi.
Baca juga: Isu Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Jangan Buat Kegaduhan Baru
Kita ingatkan kembali, jangan sampai lembaga negara dan haluan negara terjebak membahas kepentingan orang yang ingin melanggengkan kekuasaannya," tutur dia.
Pangi menuturkan, amendemen kelima UUD 1945 dilakukan, maka wacana penambahan masa jabatan presiden sangat tidak layak masuk dalam agenda perubahan tersebut.
Selain tidak penting dan substansial, usulan tersebut juga dinilainya mempertontonkan kebodohan dan ambisi politik kotor.
"Usulan ini sangat tidak layak dan bertentangan dengan tujuan reformasi yang menginginkan adanya pembatasan masa jabatan Presiden, khitah perjuangan sistem presidensial purifikasi kita adalah membatasi masa jabatan Presiden," ucap dia.
Baca juga: Amien Rais Sebut Ada Skenario Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Sebelumnya, isu masa jabatan presiden tiga periode diungkapkan oleh pendiri Partai Ummat Amien Rais.
Ia menyebut ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal perubahan masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Senin (15/3/2021).
Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden.
"Tapi, kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ujar Amien.
Baca juga: Saat MPR Bantah Wacana Perubahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Presiden Joko Widodo lantas membantah tudingan tersebut. Jokowi menegaskan bahwa ia tidak berniat untuk menjabat selama tiga periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Secara terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, tidak ada pembahasan di internal MPR untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur soal masa jabatan presiden.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," kata Bambang,dalam keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Ketua MPR Pastikan Masa Jabatan Presiden Tak Masuk dalam Pembahasan Amendemen UUD 1945
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan matang.
Ia menyebut pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas yang pernah terjadi pada masa lalu.
"Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik. Sehingga tongkat estafet kepemimpinan bisa berjalan berkesinambungan. Tidak hanya berhenti di satu orang saja," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.