Orient yang hadir dalam persidangan melalui telekonferensi mengakui bahwa ia masih berstatus warga AS saat mendaftar sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Orient menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dari hakim MK Suhartoyo.
"Jadi sesungguhnya saat mau ada proses pencalonan itu masih melekat di bapak juga ya kewarganegaraan itu?" tanya Suhartoyo.
"Masih," ucap Orient.
Baca juga: Akui Berstatus WN AS, Orient: Bawaslu dan KPU Tidak Pernah Tanya
Suhartoyo kemudian bertanya mengapa Orient tidak memberi tahu penyelenggara pemilu mengenai statusnya tersebut.
Orient menjawab, pihak KPU dan Bawaslu tidak pernah menanyakan langsung padanya mengenai masalah kewarganegaraan.
"Karena Bawaslu atau KPU tidak pernah menanyakan kepada saya dan saya merasa bahwa saya adalah asli warga negara Indonesia," kata Orient.
Suhartoyo kemudian menegaskan kembali jawaban dari Orient.
"Jadi tidak pernah menanyakan dan Bawaslu tidak pernah menanyakan tetapi Bapak sendiri juga tidak pernah bercerita kemudian memberikan klarifikasi," ujar Suhartoyo.
"Itu intinya yang bisa kami dapatkan dari persidangan ini. Nanti bisa kami kaji bersama di mahkamah," kata dia.
3. Ajukan pelepasan kewarganegaraan AS
Kuasa hukum Orient, Paskaria Tombi mengatakan, kliennya pernah mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan AS pada Agustus 2020.
Namun permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kedutaan AS di Jakarta dengan alasan pandemi Covid-19.
"Orient mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan dengan melakukan pengisian form resmi request for determination of possible loss of United States citizenship melalui Kedutaan Amerika Serikat," kata Paskaria.
"Namun sangat disayangkan karena kelalaian dari Kedutaan Amerika Serikat sehingga permohonan pelepasan kewarganegaraan tersebut saat itu tidak ditindaklanjuti dengan alasan covid," ujar dia.
Baca juga: Sidang MK, Orient Riwu Disebut Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan AS pada Agustus 2020