JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono mengungkapkan, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara memberikan rekomendasi atas perusahaan penyedia tas (goody bag) bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek.
Adi mengungkapkan hal tersebut saat bersaksi lewat daring untuk dua terdakwa penyuap Juliari, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021).
"Saya tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasi untuk 'goody bag', tetapi di perjalanan waktu saya dengar-dengar yang mengarahkan 'goody bag' itu untuk pertama, Sritex dari Pak Menteri, nanti tanya saja ke Pak Menteri benar atau tidak. Kedua untuk perusahaan Kalifa dari Pak Sesditjen, Pak Royani," kata Adi saat sidang, Senin, dikutip dari Antara.
Baca juga: Saksi Sebut Staf Ahli Juliari Batubara Beri Perintah untuk Hilangkan Alat Bukti
Saksi lainnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso juga mengungkapkan keterangan senada.
"Saat saya masuk sebagai PPK, penyedia 'goody bag' sudah ada, seiring berjalannya waktu saya hanya mendengar saja itu arahan Pak Menteri karena pekerjaan yang kecil-kecil sedangkan untuk penyedia satu lagi Kalifa kalau tidak salah dengar adalah dari Pak Sesditjen, Pak Royani," ujar Joko dalam sidang yang sama.
Adapun Royani yang dimaksud adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos saat itu, Mokhamad O Royani.
Joko pun mengucapkan ulang pernyataan Royani soal penunjukan vendor penyedia "goody bag".
"Pak Royani sampaikan 'goody bag' untuk penyediaan sembako dari tahap 7-12 dari Kalifa dan Sritex," tutur Joko.
Baca juga: Saksi Ungkap Pembagian Jatah Paket Bansos Tergantung Permintaan Juliari
Menurut Joko, Sritex mulai menyediakan tas untuk bansos tahap 7-12 atau selama Agustus hingga November 2020.
Joko mengungkapkan, Kepala Sub Direktorat Direktorat Penanganan Bencana Sosial dan Politik pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus PPK Reguler Victorious Saut Hamonangan Siahaan menjadi koordinator untuk tahap 1-6.
Sementara itu, untuk tahap 7-12, Firman yang masuk ke tim bansos itu bertanggung jawab atas goody bag tersebut.
"Bansos tahap 7-12 sebenarnya masih di bawah koordinasi Pak Royani, yang membagikan kuotanya Pak Firman, saya yang buat 'reportnya', sedangkan tahap 1-6 yang menyetujui Pak Sekretaris, Pak M Royani, yang melaksanakan pembagian Pak Victor, atasan saya," ujar Joko.
Baca juga: Profil Sritex, Perusahaan Solo Pemasok Tas Kain Bansos di Kemensos
Adapun Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial terkait kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.
Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.