JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua menguraikan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020.
Proses tersebut disampaikan oleh kuasa hukum KPU Sabu Raijua Sudwijayanti dalam sidang sengketa Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/3/2021).
Sudwijayanti mengatakan, KPU telah melakukan pendaftaran pasangan calon pada 4 hingga 6 September 2020 dan melakukan verifikasi pasangan calon pada 7 September.
Baca juga: Bawaslu Sabu Raijua Dengar Kabar Orient Riwu Berkewarganegaraan AS Sejak 2018
Kemudian, pada tanggal 11 September, termohon menerima rekomendasi Bawaslu Sabu Raijua yang isinya merekomendasikan KPU menulusuri keabsahan dokumen e-KTP dari Bakal Calon Bupati atas nama Orient P Riwu Kore.
"Menindaklanjuti rekomendasi tersebut mohon melakukan rapat pleno pada tanggal 15 September," kata Sudwijayanti dalam sidang yang disiarkan secara daring.
"Yang pada intinya menugaskan ketua, divisi hukum dan pengawasan serta kasubag teknis untuk melakukan klarifikasi keabsahan dokumen KTP elektronik pada Dinas Dukcapil Kota Kupang pada tanggal 16 sampai 18 September 2020," ucap dia.
Selanjutnya, pada 16 September 2020, KPU mulai melakukan klarifikasi ke Dinas Dukcapil Kota Kupang.
Hasil dari klarifikasi tersebut adalah benar Orient tercatat sebagai warga Kota Kupang.
"Kemudian terhadap klarifikasi tersebut termohon mengirimkan kronologi dan berita acara hasil klarifikasi keabsahan dokumen e-KTP bakal calon Bupati atas nama Orient P Riwu Kore kepada Bawaslu," ujar dia.
Baca juga: Akui Berstatus WN AS, Orient: Bawaslu dan KPU Tidak Pernah Tanya
Setelah itu, tahapan berjalan ke penetapan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua, kemudian pengundian nomor urut pasangan calon dan ditetapkan dalam keputusan KPU Sabu Raijua.
Sudwijayanti mengatakan, keputusan tersebut telah dihadiri pula oleh pasangan calon yang lain, Bawaslu, serta saksi-saksi yang lain dan tidak ada keberatan.
Tahap rekapitulasi dan rapat pleno juga dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk Bawaslu dan pihak pasangan calon nomor urut 2 yakni Nikodemus N Rihi Neke dan Yohanis Uly Kale.
Lalu, pada 2 Februari 2021 Bawaslu mengirimkan surat lagi yang berisi surat balasan klarifikasi Bawaslu ke Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) soal kewarganegaraan Orient.
"Bahwa surat tertanggal 1 Februari itu dikirimkan setelah termohon mengirimkan dokumen kepada kementerian Kemendagri melalui DPRD," ucap Sudwijayanti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.