JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan, penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mengisi posisi kepala daerah yang masa jabatannya habis akan bersikap netral dan profesional.
Tito mengatakan, penjabat kepala daerah yang ditunjuk pada Pilkada 2020 lalu pun mendapat apresiasi karena dinilai netral dan profesional.
"Prinsip kita pengisian Pj (penjabat) mirip seperti kita pada waktu pilkada kemarin. Pilkada kemarin juga sama, itu ada sejumlah gubernur, sembilan kalau saya tidak salah, itu dari Kemendagri dan mereka mendapat apresiasi karena profesional dan saya juga menekankan kepada mereka untuk tidak berpihak," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (15/3/2021).
Tito menuturkan, penjabat-penjabat kepala daerah yang ditunjuk merupakan birokrat tulen serta memiliki latar belakang di bidang pemerintahan.
"Mereka saya pilihkan memang yang birokrat tulen, sekolahnya memang sekolah ilmu pemerintahan, justru dia bisa memperbaiki selama masa menjadi Pj, dan netral," ujar Tito.
Baca juga: Jika Pilkada 2024, Kemendagri Tegaskan Wewenang Penjabat seperti Kepala Daerah
Tito melanjutkan, sosok penjabat kepala daerah nantinya pun tidak harus berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk penjabat tingkat provinsi nantinya akan diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian ditentukan oleh presiden
Sementara, nama penjabat kepala daerah tingkat kabupaten/kota akan diajukan oleh gubernur.
"Kalau masalah calon, kita bisa selain dari Kemendagri, kita bisa ambil dari instansi-instansi ASN kita harapkan tentunya yang lain yang kita harap mumpuni dan kita tentu akan melihat track record-nya," ujar Tito.
Tito menambahkan, penentuan nama penjabat kepala daerah juga akan mempertimbangkan potensi konflik kepentingan yang dapat terjadi di tengah pelaksanaan pilkada.
"Kita tahu banyak semua partai punya kepentingan, kita mencari tentunya balance, mencari keseimbangan di sana. Jangan sampai nanti ribut sudah tahu nanti ada keberpihakan, tentu kita tidak mau," kata Tito.
Baca juga: Mendagri Lantik Hamdani sebagai Penjabat Gubernur Sumbar
Seperti diketahui, ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan kepala daerah telah habis pada 2022 atau 2023 sementara pilkada baru akan digelar serentak pada 2024.
Posisi kepala daerah yang kosong itu nantinya akan diisi oleh penjabat kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.