Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Sebut Mantan PM Malaysia Najib Razak yang Rekomendasikan Tommy Sumardi

Kompas.com - 15/03/2021, 19:07 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menyebut nama mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak sebagai sosok yang merekomendasikan Tommy Sumardi.

Adapun Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke dua jenderal polisi dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra.

"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali, saya minta tolong kepada Saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk mengecek status DPO saya," kata Djoko Tjandra saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/3/2021), dikutip dari Antara.

Baca juga: 11 Tahun di Luar Negeri, Djoko Tjandra Mengaku Rindu Tanah Air

Kemudian, Tommy Sumardi menyanggupi untuk mengecek status DPO Djoko Tjandra. Menurut Djoko Tjandra, Tommy awalnya meminta fee sebesar Rp 15 miliar.

Djoko Tjandra lalu menawar biaya tersebut menjadi Rp 10 miliar yang kemudian disetujui oleh Tommy. Namun, ia mengaku tidak mengetahui uang itu digunakan Tommy untuk apa saja.

"Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar biaya sebesar Rp 10 miliar yang kami sepakati," ujar Djoko Tjandra.

Ia pun berhasil masuk ke Indonesia dan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus korupsi Bank Bali yang menjeratnya.

Setelah itu, ia kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia.

"Tetapi kemudian, apa yang saya harapkan dengan permohonan PK tersebut tidak terjadi. Saya ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, diserahkan ke Kepolisian Negara RI, menjalani hukuman penjara selama 2 tahun sebagai terpidana dan menjadi terdakwa dalam persidangan ini," tutur Djoko Tjandra.

Baca juga: Vonis terhadap Dua Jenderal Polri dalam Kasus Djoko Tjandra

Ia pun mengaku menyesal atas apa yang terjadi hingga akhirnya menyeret dia menjadi terdakwa.

Djoko Tjandra mengaku termakan janji-janji dan iming-iming yang ternyata tidak lebih dari penipuan belaka.

"Harapan dan kerinduan saya untuk pulang ke Tanah Air Indonesia yang saya cintai ini telah pula dimanfaatkan orang lain untuk menipu saya. Harapan dan kerinduan untuk pulang ke Tanah Air telah menghantar saya pula ke kursi terdakwa ini, sehingga menjadi korban dari harapan dan kerinduan itu sendiri," ucap Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di MA.

Dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui perantara sejumlah 500.000 dollar Amerika Serikat agar mengurus fatwa di MA.

Kemudian, dalam kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai menyuap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra

Jaksa membeberkan, uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Napoleon sejumlah 200.000 dollar Singapura serta 370.000 dollar Amerika Serikat, kemudian 100.000 dollar AS kepada Prasetijo.

Berikutnya, dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com