JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, komposisi organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer di antaranya akan diisi oleh dua jenderal TNI bintang tiga.
Organisasi Jampidmil ini merupakan tambahan dalam organisasi Kejaksaan Agung yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021.
"Karena kami memerlukan nantinya ada di sini bintang tiga, dua orang. Nanti kalau diusulkan dari sana bintang dua, naik di sini menjadi bintang tiga," kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Jaksa Agung Tak Tutup Ruang Diskusi Soal Tragedi Semanggi
Selain itu, Jampidmil juga bakal diisi satu jenderal TNI bintang dua dan puluhan perwira tinggi TNI lainnya.
Burhanuddin mengatakan masih terus berkoordinasi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk pengisian jabatan di Jampidmil.
"Ada bintang dua satu orang, dan hampir 30 atau 28 itu kolonel untuk di daerah-daerah dan personel di sini," tuturnya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu pengisian dari Panglima TNI," kata Burhanuddin.
Baca juga: Kuasa Hukum Wiranto: Gugatan Kivlan Zen Harusnya ke Pengadilan Militer
Presiden Joko Widodo sebelumnya meneken Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia pada 11 Februari 2021.
Dengan adanya perpres tersebut Kejaksaan Agung Resmi memiliki organisasi Jampidmil.
Dalam perpres dinyatakan, Jampidmil adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Jampidmil dapat diisi oleh PNS atau prajurit TNI yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jaksa Agung: Indonesia Telah Implementasikan Penegakan Hukum yang Adil untuk Perempuan dan Anak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.