JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hingga Senin (15/3/2021) pukul 12.00 WIB mencatat, ada 63.957 suspek terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui data yang diterima Kompas.com, Senin sore.
Data juga bisa diakses publik di situs covid19.go.id dan kemkes.go.id, dengan update yang muncul setiap sore.
Baca juga: Menkes: RI Tunda Penggunaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Data yang sama juga menunjukkan ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 5.589 orang dalam 24 jam terakhir.
Penambahan tersebut membuat pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia mencapai 1.425.044, sejak kasus perdana diumumkan 2 Maret 2020.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 pun bertambah sebanyak 6.830 orang.
Dengan demikian, total pasien yang sembuh dari Covid-19 berjumlah 1.249.947 orang.
Kendati demikian, pasien yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 147 orang dalam 24 jam terakhir.
Baca juga: UPDATE 15 Maret: Bertambah 6.830, Pasien Covid-19 yang Sembuh Jadi 1.249.947 Orang
Dengan tambahan ini, total pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 kini sebanyak 38.573 orang.
Tentang suspek
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Baca juga: Dosis Pertama, 2.940 Pedagang Pasar Induk Kramatjati Telah Divaksinasi Covid-19
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.